Detiktimur.net DELI SERDANG – Polemik Perumahan Bumi Hartana III milik PT Resmar Hartana kian memanas. Warga dan pembeli rumah mempertanyakan akses jalan yang dinilai tidak sesuai dengan informasi saat pemasaran, sementara berbagai persoalan infrastruktur hingga proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini menjadi sorotan.
Warga menyebut saat menawarkan unit rumah, pihak pengembang meyakinkan bahwa akses utama menuju perumahan melalui Jalan Zaitun. Namun hingga kini akses tersebut tidak dapat digunakan. Diduga belum adanya kesepakatan dengan pemilik lahan membuat jalur yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Akibatnya, penghuni terpaksa menggunakan akses melalui Jalan Martabe yang dinilai lebih jauh, sempit, dan sulit dilalui kendaraan roda empat. Tak hanya itu, warga mengaku selama proses pembangunan tidak pernah melihat plang informasi perizinan terpasang secara jelas di lokasi proyek.
Ironisnya, di tengah polemik akses jalan tersebut, proyek perumahan itu disebut telah mengantongi PBG. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait proses verifikasi dan pengawasan yang dilakukan instansi terkait sebelum izin diterbitkan.
Sorotan pun mengarah ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Deli Serdang serta dinas teknis terkait. Warga mendesak pemerintah membuka secara transparan dokumen, hasil verifikasi lapangan, serta dasar penerbitan izin agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Tak hanya akses jalan, warga juga mengeluhkan kondisi drainase yang disebut mengalami penyempitan. Saat hujan deras, air kerap meluap dan menggenangi badan jalan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
“Yang dijanjikan berbeda dengan kenyataan di lapangan. Jalan bermasalah, drainase dipersempit, sementara izin sudah terbit. Wajar jika masyarakat bertanya ada apa sebenarnya di balik proyek ini,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat kini mendesak Bupati Deli Serdang, DPRD, Inspektorat, Perkim, serta instansi pengawas terkait turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap akses jalan, drainase, kesesuaian site plan, dan proses penerbitan PBG.
Warga menegaskan, pembangunan perumahan tidak boleh hanya mengutamakan penjualan unit, tetapi juga harus menjamin akses yang layak, infrastruktur yang memadai, serta keterbukaan kepada masyarakat. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, pemerintah diminta membuktikannya secara terbuka. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, warga meminta tindakan tegas tanpa pandang bulu.
































