Tak Pandang Pangkat, Propam Polda Sumut Tetapkan Enam Polisi Bersalah dalam Sidang Etik

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:32 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net MEDAN – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan taring pengawasan internal dengan menetapkan enam anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Keputusan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian tidak dapat lagi ditutupi ataupun dianggap sebagai persoalan biasa.

 

Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/695/WAS.2.1/2026/A/Bidpropam tertanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani Kabid Propam Polda Sumut AKBP A. Robert Sembiring, S.H., M.H. Surat tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa laporan masyarakat maupun pengaduan internal diproses hingga tuntas melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 22 Mei 2026, enam personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan dijatuhi putusan resmi, yakni AIPTU Rudi Setiawan, AIPDA Diswanto Purwomo Rumapea, BRIGADIR Bagus Dwi Prakoso, S.H., BRIGADIR Fahmi Yusnanda, S.H., M.H., BRIPTU Dodo Agung Satryo, serta BRIPDA Miekael Bernad Susanto Hasibuan.

 

Putusan terhadap keenam personel tersebut menegaskan bahwa institusi Polri tidak boleh memberikan ruang bagi perilaku yang mencederai marwah kepolisian. Ketika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru melanggar aturan internal, maka tindakan tegas merupakan keharusan demi menjaga integritas institusi.

 

Kasus ini berawal dari laporan resmi yang teregistrasi melalui LP-A/380 hingga LP-A/385/IX/2025/Propam pada 2 September 2025. Sejak laporan diterima, Propam melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga akhirnya membawa perkara tersebut ke meja sidang etik. Hasilnya, enam anggota dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

 

Langkah Propam Polda Sumut ini menjadi pesan keras bagi seluruh personel Polri bahwa seragam dan jabatan bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Setiap pelanggaran yang terbukti akan berujung pada proses etik, disiplin, bahkan dapat berkembang ke proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

 

Di tengah tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian, keputusan ini juga menjadi ujian nyata bagi komitmen Polri dalam membersihkan oknum-oknum yang merusak kepercayaan masyarakat. Transparansi penanganan perkara etik dinilai penting agar masyarakat tidak lagi memandang adanya perlakuan istimewa terhadap anggota yang bermasalah.

 

Masyarakat pun diharapkan tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum aparat. Sebab, hasil perkara ini membuktikan bahwa laporan yang didukung fakta dan bukti dapat ditindaklanjuti hingga menghasilkan putusan resmi.

 

Dengan terungkapnya kasus ini, publik kini menanti langkah lanjutan berupa pelaksanaan sanksi terhadap keenam personel tersebut sesuai tingkat pelanggaran yang telah diputuskan. Penegakan etik yang konsisten menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan Polri tetap berdiri sebagai institusi penegak hukum yang profesional, bersih, dan berintegritas.

 

Red

Berita Terkait

Ketua PAC IPK Hamparan Perak Hendrik Simanjuntak Serahkan SK Kepengurusan Ranting Desa Lama Klumpang Kebon, Tekankan Pengabdian Nyata untuk Masyarakat
Bakal Dibuka Presiden, Begini Kesiapan Tempur Kontingen Pesparawi Sulsel Menuju Manokwari!
Lapas Makassar Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus Melalui Sosialisasi Pencegahan Penularan Bagi Warga Binaan
Fantastis! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar di PDAM Tirtanadi, Transparansi Dipertanyakan, Pejabat Bungkam
Aswar Ketua DPD KJNI Sulsel Ucapkan Selamat Atas Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Dugaan Penyimpangan Program MBG, KJNI : Harus Diusut Tuntas Demi Menjaga Kepercayaan Publik
Polsek Soeta Perketat Pengawasan di Pelabuhan Makassar, Penumpang dan Barang Bawaan Diperiksa Ketat
Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Perkuat Strong Point Malam

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:32 WIB

Tak Pandang Pangkat, Propam Polda Sumut Tetapkan Enam Polisi Bersalah dalam Sidang Etik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:41 WIB

Ketua PAC IPK Hamparan Perak Hendrik Simanjuntak Serahkan SK Kepengurusan Ranting Desa Lama Klumpang Kebon, Tekankan Pengabdian Nyata untuk Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:44 WIB

Bakal Dibuka Presiden, Begini Kesiapan Tempur Kontingen Pesparawi Sulsel Menuju Manokwari!

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:10 WIB

Fantastis! Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar di PDAM Tirtanadi, Transparansi Dipertanyakan, Pejabat Bungkam

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:25 WIB

Aswar Ketua DPD KJNI Sulsel Ucapkan Selamat Atas Pengangkatan Nanik Sudaryati Deyang Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Dugaan Penyimpangan Program MBG, KJNI : Harus Diusut Tuntas Demi Menjaga Kepercayaan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:13 WIB

Polsek Soeta Perketat Pengawasan di Pelabuhan Makassar, Penumpang dan Barang Bawaan Diperiksa Ketat

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Perkuat Strong Point Malam

Berita Terbaru