Kejati Sumut Digedor! Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Pungutan SPP di Sekolah Negeri Mulai Terkuak

ASWAR

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:07 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Deli Serdang — Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor Wartawan (LBHK–Wartawan) Cabang Deli Serdang bersama Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (ARMADAK) resmi melaporkan tiga kepala sekolah negeri beserta ketua komite sekolah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan pengutipan dana SPP Tahun Anggaran 2025.

 

Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

68/69/70/LP/YLBHK-Wartawan/DS/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 dan telah diterima PTSP Kejati Sumut pada 19 Mei 2026, lengkap dengan bukti tanda terima surat serta identitas penerima dari pihak Kejati Sumut.

 

Sekolah yang dilaporkan yakni:

SMKN 1 Percut Sei Tuan beserta Ketua Komite.

SMAN 2 Lubuk Pakam beserta Ketua Komite.

SMAN 2 Percut Sei Tuan beserta Ketua Komite.

 

Dalam laporan tersebut, pelapor menyoroti dugaan kejanggalan penggunaan Dana BOSP untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen, administrasi sekolah, sarana-prasarana, honor guru, hingga dugaan pengutipan dana SPP terhadap siswa.

 

Ketua LBHK–Wartawan Deli Serdang, Nanda Apriyan Syahwal, SH, menegaskan dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ruang membebani masyarakat dengan pungutan yang diduga bertentangan dengan aturan pemerintah.

 

“Dana operasional sekolah sudah ditanggung pemerintah pusat melalui Dana BOSP. Jadi kalau masih ada dugaan pungutan SPP di sekolah negeri, itu harus dipertanyakan dan diusut secara serius,” tegas Nanda.

 

Ia menyebut aturan larangan pungutan di sekolah negeri telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 terkait juknis Dana BOSP.

 

Menurut Nanda, pihaknya berharap Kejati Sumut tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi benar-benar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di sekolah yang dilaporkan. Ia menilai transparansi pengelolaan dana pendidikan sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan wali murid.

 

“Jangan sampai dunia pendidikan tercoreng akibat dugaan permainan anggaran dan pungutan yang membebani rakyat kecil. Kami ingin aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua ARMADAK, Ridho, menyatakan dugaan penyalahgunaan Dana BOS/BOSP dan pungutan wajib terhadap siswa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan.

 

“Dana BOS adalah uang rakyat untuk pendidikan, bukan untuk membebani wali murid dengan pungutan berkedok kesepakatan. Jika terbukti, aparat penegak hukum wajib membongkarnya secara transparan,” tegas Ridho.

 

Ridho juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses laporan tersebut hingga ada kepastian hukum. Bahkan, laporan itu disebut telah ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI dan Istana Presiden sebagai bentuk keseriusan dalam mengawasi dugaan penyimpangan anggaran pendidikan di Sumatera Utara.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Panipahan Aktif Dampingi Petani Panen Jagung
Gila..!! Rakyat Diminta Berhemat, Anggaran Makan Minum Pemkab Deli Serdang Tahun 2026 Justru Tembus Rp38,5 Miliar
HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Teluk Meranti Gelar Syukuran dan Beri Apresiasi Tiga Personel Naik Pangkat
Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara
KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah
Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun
Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD
KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:27 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:45 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:40 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Jadi Pilar Demokrasi, Bukan Alat Propaganda Politik

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah Bersama Media dan Mahasiswa STIK, Perkuat Sinergi di Hari Pers Nasional

Berita Terbaru