Detiktimur.net Deli Serdang — Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berhasil diamankan, berikut puluhan paket ganja siap edar dan tanaman ganja yang ditanam di lahan tersembunyi, Minggu (17/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Tanjung Morawa sekitar pukul 17.30 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Hotman Harus, S.H., bersama personel langsung bergerak cepat menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang dicurigai kerap dijadikan tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43), warga Gang Amal Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sebanyak 38 paket diduga narkotika jenis ganja yang telah dikemas rapi dan diduga siap untuk diedarkan. Penemuan tersebut kemudian dikembangkan melalui interogasi awal terhadap pelaku.
Dalam pemeriksaan, ZFA mengaku masih menyimpan tanaman ganja di sebuah lahan kosong yang berada di balik tembok, tidak jauh dari lokasi penangkapan. Mendapat pengakuan tersebut, petugas bersama pelaku langsung menuju lokasi dimaksud.
Di lokasi itu, petugas dibuat terkejut setelah menemukan sebanyak 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam subur dengan tinggi berkisar antara 2 hingga 2,5 meter. Puluhan batang ganja tersebut diduga telah lama dibudidayakan dan dipersiapkan untuk diedarkan.
Seluruh barang bukti berupa 38 paket ganja siap edar dan 40 batang tanaman diduga ganja kemudian diamankan petugas. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Tanjung Morawa dalam merespons informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk terhadap pelaku yang menanam dan mengedarkan ganja,” tegas Kombes Pol Hendria Lesmana.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
































