SKANDAL BESAR MEDAN: Penipu Mobil Rp312 Juta Bebas, Polisi Malah Tutup Kasus dengan SP3!

ASWAR

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:40 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net MEDAN — Johan T Siahaan, korban penipuan mobil Toyota Innova Reborn tahun 2022 senilai Rp312 juta, mengaku dikhianati bukan hanya oleh pelaku, tapi juga oleh aparat penegak hukum. Laporan dugaan penggelapan yang ia buat ke Polrestabes Medan kini berakhir dengan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP3), tanpa kejelasan dan tanpa keadilan.

 

Kejadian bermula pada 31 Januari 2023 di JL. Gatot Subroto No.220, Medan Helvetia. Johan mentransfer sejumlah uang ke rekening BANK MANDIRI 1050014019057 atas nama CV Armada Makmur Transindo, milik terlapor, termasuk Rp30 juta dan beberapa kali transfer tambahan, hingga total kerugian mencapai Rp312 juta. Transaksi dilakukan berdasarkan janji pelaku yang awalnya menawarkan “bagi dua panjar” pengambilan mobil, dan kemudian mengiming-imingi promo tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Korban menjelaskan bahwa ia mentransfer Rp50 juta atas nama H. Fahrizal Ahmad Amin Lubis pada 31 Januari 2023, dengan janji uang akan dikembalikan. Namun hingga kini, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan, pengakuan dari direktur CV Armada Makmur Transindo, Leli Kartika Sari, menunjukkan ada 26 kali transfer masuk, sedangkan korban mengirim hingga 31 kali ke rekening pelaku.

 

Yang lebih mengejutkan, sales Gatsu Ihwan mengaku menerima DP mobil Rp50 juta korban, namun hingga laporan dibuat, Polrestabes Medan tidak menindaklanjuti kasus ini. Malah, Johan mendapatkan SP3, seolah kasus penipuan senilai ratusan juta itu “biasa saja” dan tak pantas diusut.

 

Johan menegaskan, dirinya merasa dibodohi aparat, karena bukti transfer, bukti pengiriman mobil yang tidak kunjung keluar, serta pengakuan pelaku dan direksi perusahaan semuanya jelas. “Ini bukan hanya soal uang, tapi soal prinsip keadilan. Polisi seharusnya melindungi masyarakat, bukan melindungi penipu,” tegas Johan.

 

Pengamat hukum menilai, SP3 yang diterbitkan Polrestabes Medan ini bisa menimbulkan kecurigaan publik bahwa aparat sengaja menutup kasus untuk melindungi pelaku. Kerugian korban bukan nominal kecil Rp312 juta tetapi nyatanya diabaikan.

 

Sementara itu, masyarakat di Medan mulai bertanya-tanya: apakah aparat penegak hukum benar-benar independen atau justru memihak pengusaha nakal yang memanfaatkan sistem hukum?

 

Kejadian ini menimbulkan polemik serius dan menjadi peringatan keras bagi publik bahwa kasus penipuan besar bisa berakhir sia-sia jika aparat tidak menegakkan hukum dengan tegas. Johan T Siahaan menyatakan akan menempuh jalur hukum lain, termasuk melaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara, untuk menuntut pertanggungjawaban Polrestabes Medan yang terkesan membiarkan pelaku lolos dari hukum.

 

Johan juga menekankan SP3 ini bukan akhir, tapi awal kemarahan publik terhadap institusi yang seharusnya melindungi, bukan menindas korban, “tutupnya. (RZ)

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara
KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah
Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun
Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD
KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah
KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:27 WIB

Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIB

KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:56 WIB

Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13 WIB

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:10 WIB

KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:41 WIB

Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:09 WIB

Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru