Detiktimur.net Medan – 29 Tahun Putusan Exsekusi Lahan di PN Medan Tidak di Laksanakan yang sebenarnya Objek Sudah di Batalkan MA RI
Pada hari selasa tanggal 3 Maret 2026 Nyoya KCRP mengatakan kepada awak media 29 Tahun di petikemaskan kasus Atau pun permasalahannya tidak kunjung selesai di PN.Medan
Dalam. Penjelasan KCRP sebaagai Pemilik sah tanah di jl. Gatot Subtoto, Gang Harapan, Kelurahan Seisikambing kecamatan Medan Sunggal berdasarkan Putusan MAHKAMAH AGUNG (MA) RI NOMOR: 3008 K/pdt/1993 Tanggal 3 Oktober 1997 yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT).
Kasus ini bermula pada tahun 1990 J.E Meminta kerja sama kepada Tjahjono dalam Proyek peroperti Pembangunan Ruko Yang di rencanakan dengan bagun bagi diatas tanah milik Nyonya Alias KCRT dan Tanah ini adalah warisan dari keluarga.
Adapun Antara J.E dan Tjahjono berkerja sama untuk properti Pembangunan ruko, dengan cara bagun bagi di atas tanah Nyoya KCRT sebagai pemilik tanah atas warisan dari orang tuanya.
Dari hasil kerja sama proyek pekerjaan pada tanggal 9 September 1991 JE melaporkan Tjahjono dan Nyoya KCRT ke pengadilan Negri medan nomor.337/pdt/1991/pn medan atas Gugatannya Melalui jual beli tanah padahal di surat notaris tertuang di surat kesepakatan untuk pembagunan Gedung atau Ruko nomor.147/148 di jl. Gatot Subtoto, Gang Harapan, Kelurahan Seisikambing kecamatan Medan Sunggal.
Setelah di sidangkan pada tahun 1992 melalui persidangan dengan asil Gugatan yang tidak sesuai dengan Gugatan maka pengadilan membatalkan, karna tidak sesuai dengan koridor hukum dengan Gugatan.
Dimana di tuangkan di akte notaris tertuli bahwa JE di beri kuasa khusus oleh Tjahjono untuk membagun Ruko dengan cara bagun bagi di atas tanah milik istrrinya Nyoya KCRT sebagi ahli waris orang tuanya.
Dari hasil kesepakatan di Notaris di buat dalam tempo satu tahun Pekerjaan pembagunan Ruko sudah selesai tapi sudah lebih dari satu tahun ruko tidak di selesai di bagun, malah Nyoya KCRT di tegur dan di panggilan kekantor cipta tata ruang(Perkim) karna peroses IMB tidak di kerjakan malah iya juga di Gugat di Pengadilan oleh JE.
Dari hasil Gugatan JE kepada Tjahjono dan Nyoya KCRT merasa di rugikan secara moral, Moril dan Materil karna biasa selamat ini ruko di kontrakan kini KCPT pemilik sah tidak mendapatkan sewa sudah selama 29 Tahun menaikan banding di pengadilan Negri medan dengan putusan nomor. 9/PDT/1993/PT-MDN
Dan hasil Putusan Melalui Mahkamah Agung (Ma) RI nomor 3008 di jelaskan sesuai Putusan MAHKAMAH AGUNG (MA) RI NOMOR: 3008 K/pdt/1993 Tanggal 3 Oktober 1997 yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) surat- surat bersama Dokumen surat tanah harus di kembalilan kepada kepada pemilk sah dan segera di lakukan Exsekusi lahan pengosongan melalui jurusita pengadilan Negri medan.
Tapi nyatanya sampai saat ini belum juga di keluarkan surat Exsekusi dan pengosongan oleh jurusita pengadilan Negri Medan
Sementara itu Pemilik sah lahan KCRT kepada Awak media Mengatakan anehnya Ruko tersebut telah di perjual belikan oleh orang lain ini melawan hukum karna telah menjual belikan tanah yang masih berperkara di pengadilan, ini telah melangar Undang- Undang Pasal 263 KUHPidana.
Dan KCPT meminta kepada Pengadilan Negri Medan agar Segera melaksanakan Exsekusi dan pengosongan lahan dan mengembalikan SHM 386,387,388 sesuai putusan PN, PT,dan Mahkaman Agung (MA) RI. (Tim)
































