SKANDAL BESAR Anggota DPRD SERGAI: Tanah Direbut, Hukum Diabaikan, Rakyat Tertindas!

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:58 WIB

50947 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Tebingtinggi – Dugaan penyerobotan tanah yang menyeret anggota DPRD dari Fraksi PDIP Serdang Bedagai, Gunawan Pratama Sirait, kembali memanas. Kuasa hukum pelapor, Dedi Marbun, SH, hadir di Polres Tebing Tinggi untuk memenuhi Undangan gelar perkara penetapan tersangka, namun menemukan banyak kejanggalan serius dalam proses hukum.

 

Sengketa tanah ini sebenarnya sudah melalui jalur hukum panjang. Putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan eksekusi pengadilan telah dilakukan pada 2018. Namun, terlapor diduga tetap menguasai objek sengketa, seolah hukum tak berlaku baginya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Putusan MA dan eksekusi pengadilan tidak diindahkan. Terlapor seperti kebal hukum karena jabatannya sebagai anggota DPRD. Ini preseden berbahaya bagi penegakan hukum,” tegas Dedi Marbun.

Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/303/VI/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT. Sejak awal, perkara ini diproses dengan Pasal 385 KUHPidana tentang penyerobotan Tanah dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 4 Tahun, Namun 2 hari menjelang gelar penetapan tersangka diberikan SP2HP, Pasal yang Disangkakan tiba-tiba diubah menjadi Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya ( Tindak Pidana Ringan), memicu pertanyaan serius terkait profesionalisme Penyidik.

 

Perubahan pasal secara tiba-tiba ini dinilai melawan mekanisme hukum. “Gelar perkara menentukan status tersangka. Pasal tidak bisa diubah seenaknya. Ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dan perlakuan istimewa terhadap terlapor,” Tegas Dedi.

 

Pihak pelapor menuntut Evaluasi internal oleh Kapolres Tebing Tinggi Propam, Siwas, Kasatreskrim dan Kanit Tipiter, karena perubahan pasal tanpa prosedur yang jelas berpotensi merusak kredibilitas aparat penegak hukum.

 

Kasus ini baru dilaporkan karena sebelumnya pihak pelapor menempuh jalur perdata hingga MA. “Kami tidak gegabah. Proses hukum perdata sudah selesai, putusan inkrah sudah ada, eksekusi dilakukan. Terlapor tetap mengabaikan hukum. Itu sebabnya kami bawa ke ranah pidana,” jelas Dedi.

 

Pihak pelapor juga meminta perhatian serius dari Kapolda Sumatera Utara, Propam Poldasu, Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon, Kapolres Tebing Tinggi, Ketua DPRD Sergai, dan Ketua PDIP Sergai. Mereka menegaskan agar tidak ada perlindungan khusus bagi pejabat publik.

 

Kejanggalan ini mengancam kredibilitas penyidikan. Perubahan pasal, dugaan perlakuan istimewa, dan fakta pelanggaran putusan MA menimbulkan pertanyaan: Apakah hukum sama untuk semua warga atau hanya untuk rakyat biasa?

 

Kami menuntut hukum ditegakkan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar putusan pengadilan, termasuk anggota DPRD sekalipun, harus langsung diproses dan dipertanggungjawabkan. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk merasa kebal hukum. Putusan Mahkamah Agung bukan sekadar kertas, tapi instrumen hukum yang wajib dipatuhi. Jika aparat lalai, berarti hukum hanya untuk rakyat kecil, sementara politikus bisa bebas menindas hak orang lain,” tegas Dedi Marbun dengan nada menggelegar. (RZ/Tim)

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara
KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah
Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun
Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD
KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah
KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:27 WIB

Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIB

KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:56 WIB

Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13 WIB

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:10 WIB

KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:41 WIB

Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:09 WIB

Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru