Terungkap Dalam Dakwaan: Kades Barung Kersap Non Aktif Diduga Libatkan Istri dan Adik Dalam Skandal Pemalsuan Dokumen APBDES

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:52 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE – (Detiktimur)

Kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Kepala Desa Barung Kersap Non Aktif, Tobat Perangin-angin (TPA), kini memasuki babak baru.

Berdasarkan poin-poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dikutip dari SIPP PN Kabanjahe, terungkap bahwa terdakwa diduga mengabaikan seluruh prosedur legal demi mencairkan dana transfer desa tahun anggaran 2023 dengan melibatkan anggota keluarganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melompati Prosedur Konstitusi Desa sesuai ketentuan yang berlaku, penyusunan APBDes seharusnya melalui tahapan yang ketat, mulai dari Musrembang, penyusunan Ranperdes, pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga penandatanganan kesepakatan bersama sebelum akhirnya dievaluasi oleh Camat dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Namun, dalam dakwaan disebutkan bahwa seluruh tahapan rapat desa tersebut tidak pernah dilaksanakan sama sekali. Terdakwa diduga sengaja mengambil jalan pintas dengan menciptakan administrasi fiktif.

Peran Istri dan Adik Kandung

Fakta mengejutkan muncul terkait cara terdakwa menyiapkan dokumen-dokumen palsu tersebut. Terdakwa diduga membagi peran kepada orang terdekatnya:

Menyiapkan Dokumen: Terdakwa menyuruh saksi Dosma Herawati br Silaban (Istri Terdakwa) yang menjabat sebagai operator desa untuk menyiapkan berkas kelengkapan administrasi tanpa adanya kesepakatan dengan BPD.

Tanda Tangan: Terdakwa menyuruh saksi Bayu PA (Adik Kandung Terdakwa) untuk memalsukan seluruh tanda tangan pihak BPD pada dokumen-dokumen tersebut.

Otak Pelaku: Terdakwa Tobat Perangin-angin berperan sebagai pihak yang memerintahkan (menyuruh) pembuatan dokumen dan pemalsuan tanda tangan tersebut di Kantor DPMD Kabupaten Karo pada Mei 2023.

Daftar Dokumen yang Dipalsukan

Sedikitnya ada enam dokumen vital yang diduga dipalsukan isinya dan tanda tangannya untuk meloloskan pencairan dana desa, antara lain:

Surat Ketua BPD perihal Persetujuan Bersama Peraturan Desa tentang RAPBDes TA. 2023 (16 Mei 2023).

Keputusan Persetujuan Bersama BPD dan Kepala Desa Barung Kersap No. 04 Tahun 2023.

Berita Acara Rapat BPD dan Pemerintah Desa terkait pembahasan APBDes.

Notulen Rapat BPD, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat.

Daftar hadir rapat tertanggal 16 Mei 2023.

Surat Pernyataan Nomor 420.23/SP/BK/V/2023 tertanggal 23 Mei 2023.

Konsekuensi Hukum

Perbuatan Terdakwa yang menggunakan dokumen seolah-olah asli namun faktanya palsu ini telah menimbulkan kerugian, terutama terkait hilangnya fungsi pengawasan BPD dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik, seluruh tanda tangan tersebut dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan asli pengurus BPD.

Atas tindakan tersebut, Tobat Perangin-angin dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya praktik nepotisme dalam tindakan pidana pemalsuan administrasi publik di tingkat desa.

(Muhtar/ SPMI KARO)

Berita Terkait

Semangat Persatuan Menggema, Alumni dan Pelajar STM/SMK Kota Bogor Deklarasikan Komitmen Kebangsaan
Silpa Rp68 Juta Diduga Hilang, Pengelolaan Keuangan Desa Suka Makmur Langkat Dipertanyakan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
DPP LPPI Dukung Transformasi Pemasyarakatan, Sebut Pujian Titiek Soeharto kepada Agus Andrianto Berdasarkan Kinerja Nyata
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Perawat Khairunnisah Laporkan Dugaan Penipuan Senilai Rp46 Juta ke Polres Batu Bara – Diduga Dijanjikan Kerja di PTPN IV
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:27 WIB

Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIB

KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:56 WIB

Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13 WIB

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:06 WIB

KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:41 WIB

Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:09 WIB

Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru