LANGKAT | Skandal pengelolaan dana desa di Suka Makmur, Langkat, kian gamblang dan tak lagi bisa ditutup-tutupi sekadar dengan seremonial administrasi. Bukti kini kian konkret: bukan hanya laporan lisan warga, tapi juga dokumen sah milik Inspektorat Kabupaten Langkat dan penjelasan tertulis pihak pelapor yang secara rinci membongkar tabiat buruk pengelolaan anggaran desa.
Surat keterangan resmi bernomor 720-721/INSP/2025 yang diteken sendiri Inspektur Kabupaten Langkat dan dialamatkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, secara lugas mengakui pernah ada penyimpangan APBDes di Desa Suka Makmur tahun 2023. Surat itu menyebutkan, Suka Makmur memang pernah menjadi perhatian program Jaksa Garda Desa dan datanya telah dicatat dalam aplikasi pemantauan manajemen keuangan desa. Artinya, temuan pelanggaran bukan rumor atau fitnah, tapi telah diketahui dan dicatat sendiri oleh lembaga pengawas tertinggi di ranah daerah.
Tidak berhenti di tataran surat resmi, beredar pula dokumen yang dikirim pelapor langsung ke Inspektorat, berisi kronik satu per satu dugaan kejahatan anggaran. Rincian yang ditulis gamblang menelanjangi fakta: pembelian mobil ambulans diduga mark up, tidak tercantum dalam RPJMDes, dan fisiknya bahkan dipertanyakan. Pembangunan saung menambah daftar kejanggalan: fisik bangunan berdiri gagah di pekarangan pribadi kepala desa, tanpa payung hukum surat pinjam pakai atau hibah.

Perkara alat penetas telur menambah luka. Belanja dicatat untuk 2023, tapi realisasi barang baru terjadi setelah aparat kejaksaan menyorot pada April 2024, dengan nilai Rp44,4 juta yang diduga melambung jauh dari harga riil dan ironisnya, barang tak pernah memberi manfaat ke warga desa. Proyek pengerasan jalan dengan dana Rp50,2 juta hanya sampai pada tataran dokumen, sedangkan pekerjaan di lapangan mangkrak dan tak jelas kelanjutannya. Pengawasan di tingkat kecamatan pun sudah melaporkan: pekerjaan tak kunjung selesai, dokumennya pun tidak utuh.

Kebohongan publik terbaca nyata pada laporan plat duiker tahun 2023 di Dusun 1B. Anggaran Rp31,5 juta menguap. Tercatat dalam kronologi, setelah mendapat sorotan media, pemerintah desa buru-buru mendatangkan material seadanya, dari besi, kayu, hingga triplex—namun itu dilakukan sekadar untuk menutup alibi, tanpa pernah benar-benar menyelesaikan pekerjaan. Adapun kebutuhan material hanya bernilai sekitar Rp7 juta, selebihnya diduga mengalir entah ke mana, dengan laporan formal yang tidak masuk dalam RPJMDes.
Bantuan beasiswa pun terbukti hanya formalitas. Dari target 20 siswa penerima dana Rp20 juta, faktanya hanya tujuh siswa menerima, itupun sebatas Rp7 juta. Laporan tertulis pelapor lugas: “fakta terealisasi Rp7.000.000 untuk 7 (tujuh) orang,” sisanya diduga menguap tanpa kejelasan nasib. Dan yang kian menusuk, Silpa tahun 2023 tercatat Rp68 juta, dana sisa yang seharusnya kembali ke rekening kas desa atau menjadi sumber kegiatan berikutnya, justru raib tanpa bekas. Uang hilang, alasan juga ikut lenyap.
Keseluruhan rangkaian temuan ini, ditambah pengakuan resmi Inspektorat, sudah menggambarkan betapa sistem pengawasan dalam pengelolaan dana desa rapuh hingga ke akar. Pengalaman ini seolah jadi potret buruk nasional: ketika dana publik dan program pemberdayaan desa yang seharusnya menopang kehidupan rakyat jelata, justru disulap dan diselewengkan jadi alat gemuk pejabat lokal.
Kritik warga dan pelapor mengarah konkret—mendesak Inspektorat, Kejaksaan, dan seluruh aparat hukum segera membongkar dokumen pertanggungjawaban keuangan, mengaudit penggunaan dana, dan menutup rapat-rapat ruang gelap transaksi anggaran desa. Kewajiban transparansi dan akuntabilitas bukan jargon kosong. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah desa, coretnya harus bisa diaudit, manfaatnya harus dirasakan warga.
Namun hingga narasi ini terbit, pemerintah Desa Suka Makmur tetap bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada pertanggungjawaban publik. Diamnya aparat desa semakin menjadi tanda tanya besar. Satu hal yang pasti: tumpulnya pengawasan dan lekatnya budaya impunitas hanya akan melahirkan kasus serupa di desa lain, jika masalah ini tidak diperiksa dengan tegas, terbuka, dan diadili seterang-terangnya. Desa butuh kemajuan, bukan tipu-tipu anggaran yang menyengsarakan. (TIM)
































