Sumpah Jadi Senjata? Dugaan Kesaksian Bohong Menjerat Pelapor

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:33 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Deli Serdang — Sidang dugaan penganiayaan terdakwa Edy Syahputra di Pengadilan Negeri Labuhan Deli, Selasa (3/2/2026), memanas setelah fakta surat perdamaian dan uang damai yang diserahkan kepada pelapor terbongkar di persidangan.

 

Jaksa Penuntut Umum Wita Sirait menghadirkan pelapor Ilham Hakim Lubis dan saksi Zulham Efendi, yang sebelumnya mengaku melihat penganiayaan terjadi. Klaim mereka langsung terbantahkan ketika tim kuasa hukum Edy Syahputra, Lasma Sinambela, SH dan Efendi Sinaga, SH, menghadirkan bukti perdamaian yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bukti itu menunjukkan bahwa surat perdamaian sudah ada sejak Risma Surya Darma hadir di depan kantor Edy Syahputra, Asrama Galang 121, dan uang perdamaian diserahkan langsung kepada Ilham Hakim Lubis di hadapan komandan. Lebih jauh, ada pengakuan dari oknum Polrestabes Medan dan ajudan Ilham Hakim Lubis mengenai proses perdamaian tersebut. Fakta ini menegaskan adanya perbedaan signifikan antara keterangan awal pelapor dan bukti nyata.

 

Di persidangan, pelapor sempat menegaskan tidak ada upaya perdamaian. Namun setelah diperlihatkan bukti, ia akhirnya mengakui kebohongannya, memicu ketegangan di ruang sidang.

 

Tim kuasa hukum menekankan bahwa tindakan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah merupakan tindak pidana serius sesuai Pasal 242 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pasal ini juga memperberat hukuman jika keterangan palsu diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa.

 

“Perbedaan fakta awal dengan bukti nyata menunjukkan dugaan kesaksian palsu. Jika dibiarkan, pengadilan bisa menjadi alat kriminalisasi,” ujar Lasma Sinambela di ruang sidang.

 

Usai sidang, JPU Wita Sirait memilih untuk tidak memberikan komentar karena perkara masih dalam tahap pembuktian.

 

Sidang selanjutnya akan menentukan langkah hukum terhadap pelapor dan saksi, sekaligus menjadi ujian bagi Majelis Hakim untuk menegakkan keadilan dan integritas pengadilan. Publik menunggu apakah kesaksian palsu akan dijatuhi sanksi sesuai hukum atau praktik kriminalisasi dibiarkan berlanjut.

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara
KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah
Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun
Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD
KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah
KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan
Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:27 WIB

Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIB

KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:56 WIB

Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13 WIB

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:06 WIB

KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:41 WIB

Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:09 WIB

Kapolres Bulukumba Hadiri Akad Nikah Tahanan, Momentum Humanis di Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru