Beli Sabu Dari Siantar, Bandar Sabu Asal Binjai Berani Jual di Simalungun Berakhir di Sel Tahanan Polres Simalungun

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025 - 12:06 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIMALUNGUN – (Detiktimur, net)

Keserakahan seorang bandar narkoba asal Binjai yang nekat berbisnis sabu-sabu lintas kota akhirnya berujung pada jeruji besi. Yudi Safdaham (40), warga Binjai yang membeli sabu dari Pematang Siantar kemudian menjualnya di Simalungun, kini mendekam di sel tahanan Polres Simalungun setelah ditangkap dengan barang bukti 4,93 gram sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, menjelaskan detail operasi yang berhasil membongkar jaringan narkoba lintas daerah ini. Penangkapan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah kontrakan tersangka di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

“Tersangka adalah Yudi Safdaham, laki-laki berusia 40 tahun, berprofesi wiraswasta, beralamat di Jalan Gunung Kidul Lingkungan VIII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai. Dia nekat menjalankan bisnis haram narkoba di wilayah Simalungun padahal bukan warga lokal,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Operasi penangkapan ini bermula dari kepedulian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Informasi yang diterima petugas menyebutkan bahwa di Nagori Tiga Runggu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Informasi ini sangat berharga bagi upaya pemberantasan narkoba di wilayah kami,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Berbekal informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sesampainya di rumah kontrakan yang dimaksud, petugas segera melakukan penindakan dan berhasil menangkap tersangka yang sedang berada di dalam rumah.

Tim penyelidik kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap rumah kontrakan tersangka. Hasil penggeledahan mengungkap betapa liciknya tersangka dalam menyembunyikan barang bukti narkotika.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di tempat-tempat yang tidak mudah dicurigai. Sebagian sabu ditemukan di dalam jaket yang digantung di balik pintu, dan sebagian lagi disembunyikan di bawah kompor gas,” terang AKP Henry.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup bervariasi dan menunjukkan bahwa tersangka memang serius menjalankan bisnis narkoba. Petugas mengamankan 2 paket plastik klip besar berisi sabu, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 4,93 gram, 1 timbangan elektronik, 1 plastik klip sedang kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 2 kaca pirex, 1 korek api merah, 1 kotak plastik, 1 batang rokok Dji Sam Soe, 1 sendok plastik, dan 1 handphone berwarna hitam.

Saat dimintai keterangan, tersangka tidak dapat menyangkal kepemilikan barang bukti tersebut. Yang lebih mengejutkan, Yudi juga membocorkan sumber pasokan narkoba yang dimilikinya.

“Tersangka mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rio, yang merupakan warga Pematang Siantar,” ucap AKP Henry Salamat Sirait.

Pengakuan tersangka ini membuka tabir adanya jaringan distribusi narkoba yang melintasi beberapa daerah di Sumatra Utara. Skema bisnis yang dijalankan Yudi menunjukkan pola distribusi modern dimana narkoba dibeli dari satu daerah kemudian dijual di daerah lain untuk menghindari deteksi aparat keamanan.

“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba sudah semakin canggih dengan memanfaatkan mobilitas lintas daerah. Namun, kami tidak akan membiarkan wilayah Simalungun dijadikan arena bisnis haram oleh siapapun,” tegasnya.

Kini, tersangka Yudi Safdaham telah menjalani proses hukum di Polres Simalungun. Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah membawa tersangka ke Mapolres, menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan akan segera menyerahkan berkas ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Sat Narkoba Polres Simalungun juga tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang saja. Mereka akan terus menggali informasi untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk mencari sosok Rio dari Pematang Siantar yang diduga menjadi pemasok utama.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya. Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah kami, baik sebagai pengedar maupun pemasok, akan kami tindak tegas,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba lintas daerah bahwa wilayah Simalungun bukanlah tempat yang aman untuk menjalankan bisnis haram mereka.

(Muhtar)

Berita Terkait

Jaga Kota Wisata Parapat Bebas Narkoba, Polres Simalungun Ungkap Kasus Sabu hingga ke Medan
Puncak HUT ke-80 TNI di Medan Berlangsung Meriah di Lapangan Merdeka
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan Hadiri Peringatan HUT TNI ke-80 di Lapangan Merdeka Medan*
Kapolsek Kuta buluh, Polsek Payung , sambangi Koramil payung 05 Berikan kejutan kue HUT TNI ke 80.
SWI: Pemerintah Harus Jadi Penjamin Keberagaman Pers, Bukan Penentu Arah Tunggal
Apresiasi Masyarakat, Tindakan Polres Sergai Gerak Cepat Jaga Situasi Lalulintas Bersihkan Pohon Tumbang
Polres Tebingtinggi Amankan Penutupan Festival Seni Qasidah XVIII Tahun 2025 
*Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah Polri, Jual 3 Ton Beras SPHP ke Warga*

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Berita Terbaru