anah Karo – Detiktimur.net //
Karo – Sudah rahasia umum, di Kabupaten Karo yang dulu dikenal kental dengan tradisi serta adat budaya, seiring waktu hal itu perlahan punah tergerus perkembangan zaman, sebagian kalangan sibuk mencari nafkah dengan melakukan kegiatan ilegal seperti judi dan berbisnis barang terlarang seperti narkoba,
Keberadaan kegiatan perjudian dan peredaran narkotika tak hanya di ibu kota kabupaten Kabanjahe maupun kota wisata Berastagi, namun sudah merambah hingga ke pedesaan. Anehnya tak jua tersentuh hukum dan terkesan dilegalkan oleh aparat penegak hukum yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Karo.
Dampak maraknya judi dan peredaran gelap Narkotika di kabupaten karo ahir ahir ini kian mengkhawatirkan, tercatat jumlah kasus tindak pidana seperti pencurian, perampokan, tawuran antar kelompok pemuda bahkan kasus pembunuhan meningkat tajam. Hal itu dapat diketahui dari banyaknya pemberitaan di media massa dan di sejumlah plat form akun media sosial lokal,
Hasil amatan tim investigasi Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) Karo, keberadaan judi jenis tebak angka (TOGEL) hampir merata ada di setiap desa di Kabupaten karo, kemudian lapak judi dadu kopyok ada di beberapa titik tepatnya di kecamatan Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, Lau Baleng, Mardingding, Kabanjahe dan di Kecamatan Berastagi terpantau masih exsis dan semakin ramai dikunjungi para pecandu judi.
Selanjutnya keberadaan mesin judi jeckpot tembak ikan ikan (gleper) yang diduga dikelola oknum aparat TNI tampak mendominasi di kota kabanjahe dan Berastagi bahkan juga sudah merambah ke beberapa kecamatan hingga ke pedesaan,
Prihatin dengan situasi yang ada, Jajaran Pengurus Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) Kabupaten Karo dalam waktu dekat akan melayangkan surat Pengaduan ke sejumlah pihak yang berwenang, sebagai bentuk komitmen organisasi SPMI dalam menyikapi banyaknya keluhan masyarkat terkait Pekat di tanah karo,
“Sudah banyak keluhan yang disampaikan masyarakat ke kantor sekretariat SPMI Kabupaten karo prihal maraknya judi dan peredaran gelap narkotika di karo, namun mereka enggan membuat laporan secara langsung kepada pihak kepolisian. Kalau kami tanya alasan apa mereka tidak mau buat laporan langsung ke polisi , jawabannya sederhana “bosan lapor polisi, percuma dan gak akan ditanggapi bang,” katanya cetus. Pada dasarnya mereka berharap agar SPMI karo dapat menjembatani masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak exsekutif , yudikatif maupun lembaga legeslatif, harapan nya agar kegiatan perjudian dan Narkoba bisa diberantas, demi terciptanya keamanan , kenyamanan di bumi simalem ini,” ujar Ketua SPMI Kabupaten Karo. Sitta P Gurning
Ditempat yang sama, Debi Aprianto Sekjen SPMI Karo juga menegaskan bahwa pihaknya akan secepatnya membuat laporan tertulis resmi kepada Kapolres Tanah Karo dan ditembuskan ke Kapolda Sumatera Utara, Pandam 1 Bukit Barisan, ke pihak yang berwenang lainnya dan rencana adakan pertemuan ke DPRD untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo.
“Selain banyak nya laporan dari masyarakat, pemberitaan mengenai marak nya judi dan narkotika di Kabupaten karo secepatnya kami dari jajaran pengurus SPMI secepatnya menyurati pihak – pihak yang berwenang lainnya, agar seluruh aktivitas judi dapat ditindak tegas oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara tanpa ada embel – embel maksud tertentu. Demi ketentraman, keamanan serta kenyamanan kita bersama.” Beber Debi Aprianto.
Sambung Dedi, untuk keberadaan lokasi lokasi titik judi di Kabupaten karo datanya sudah ada diserahkan tim investigasi kepada kami, nanti akan dilampirkan dengan surat laporan SPMI, biasanya dimana ada dibuka lapak judi, di situ juga ada peredaran narkotika. Sebenarnya gak susah bagi aparat kepolisian untuk menertibkan kegiatan ilegal tersebut, jika ada niat serta kemauan dari aparat penegak hukum kita.” Pungkasnya
(Muhtar)