Detiktimur.net MEDAN – Keberadaan Kolam Renang KAROS yang berlokasi di kawasan Kampung Lalang, Jalan Klambir V, Kota Medan, menuai sorotan. Fasilitas yang diketahui juga menjadi lokasi kegiatan Swimming Class Alrena Medan Club itu diduga beroperasi tanpa kejelasan status perizinan. Di sisi lain, kondisi kebersihan kolam disebut-sebut kerap dikeluhkan oleh sejumlah pengunjung yang menilai kualitas air tidak terawat dan jauh dari standar yang semestinya diterapkan pada fasilitas umum.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap tempat usaha yang bergerak di bidang rekreasi dan olahraga. Sebab, kolam renang merupakan fasilitas yang setiap hari digunakan masyarakat, termasuk anak-anak, sehingga aspek legalitas, sanitasi, kualitas air, hingga keselamatan pengunjung seharusnya menjadi prioritas utama yang tidak dapat diabaikan.
Tak hanya itu, persoalan yang menjadi sorotan juga menyangkut kualitas air kolam. Sejumlah pengunjung mengaku kualitas air dinilai kurang baik untuk digunakan berenang. Menurut pengakuan beberapa pengunjung, setelah berenang mereka mengalami keluhan seperti kulit terasa gatal, mata perih, hingga rasa tidak nyaman pada tubuh. Keluhan tersebut merupakan keterangan dari pengunjung dan belum dapat dipastikan penyebabnya melalui pemeriksaan medis maupun hasil uji laboratorium terhadap kualitas air kolam. Namun, keluhan yang disebut berulang itu dinilai patut menjadi perhatian serius bagi pengelola maupun instansi yang berwenang melakukan pengawasan.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya standar kesehatan lingkungan, muncul pertanyaan apakah kolam renang tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan operasional sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, termasuk perizinan usaha, pengelolaan kualitas air, serta pengawasan sanitasi secara berkala oleh instansi berwenang. Apabila benar belum memenuhi persyaratan tersebut, kondisi itu tentu perlu segera ditindaklanjuti demi melindungi keselamatan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Sorotan ini menjadi penting karena lemahnya pengawasan terhadap fasilitas publik dapat berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah terkait diharapkan segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan status perizinan, kelayakan operasional, kualitas kebersihan, serta melakukan pengujian laboratorium terhadap air kolam. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun standar kesehatan lingkungan yang tidak dipenuhi, penegakan aturan perlu dilakukan secara tegas agar tidak menimbulkan kesan bahwa fasilitas umum dapat beroperasi tanpa memenuhi kewajiban hukum dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, pengelola Kolam Renang KAROS juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan, sistem pengolahan air, serta prosedur perawatan kolam yang diterapkan. Transparansi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada para pengunjung yang setiap hari memanfaatkan fasilitas tersebut.
































