Detiktimur.net Medan – Gudang yang pernah digerebek tim gabungan karena diduga menjadi lokasi pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram di Jalan Jala IV, Gang Sanjaya, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan, kembali menjadi sorotan. Setelah sempat vakum pascapenindakan aparat, gudang yang diduga dikendalikan oleh pria berinisial “Hndr” itu kini disinyalir kembali beroperasi. Kali ini, gudang tersebut diduga dijadikan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Gudang itu sebelumnya pernah menjadi sasaran operasi tim gabungan yang melibatkan personel Kodim 0201/Medan, Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Pertamina, hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Penindakan saat itu sempat memunculkan harapan masyarakat bahwa aktivitas yang diduga melanggar hukum telah benar-benar dihentikan.
Namun, harapan tersebut kini kembali dipertanyakan. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Kamis (30/7/2026), aktivitas di dalam gudang diduga mulai hidup kembali. Di area tersebut tampak sejumlah tangki penampungan dan beberapa unit baby tank yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan solar subsidi dalam jumlah besar.
Tak hanya itu, aktivitas kendaraan yang keluar masuk gudang juga disebut mulai kembali terlihat. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa lokasi tersebut kembali difungsikan sebagai mata rantai distribusi BBM subsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Sejumlah warga mengaku aktivitas di gudang tersebut sempat berhenti setelah penggerebekan berlangsung. Namun, belakangan aktivitas diduga kembali berjalan secara perlahan.
«”Sempat sepi setelah digerebek. Sekarang diduga mulai aktif lagi, kendaraan juga sudah sering keluar masuk,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Informasi yang dihimpun menyebutkan, solar subsidi yang diduga ditampung di gudang tersebut diduga berasal dari berbagai kendaraan yang telah dimodifikasi. Dugaan itu tentu memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan asal-usul maupun legalitas BBM yang berada di lokasi tersebut.
Apabila dugaan tersebut benar, maka aktivitas itu tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu distribusi solar subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, pelaku UMKM, serta sektor usaha yang memang berhak menerima subsidi pemerintah.
Kondisi ini sekaligus memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan pascapenggerebekan. Masyarakat menilai penindakan tidak boleh berhenti pada operasi sesaat, melainkan harus diikuti pengawasan berkelanjutan agar lokasi yang pernah ditindak tidak kembali beroperasi.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak menunggu hingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sebelum mengambil langkah tegas. Menurut mereka, apabila dugaan aktivitas penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi tersebut benar adanya, maka selain berpotensi merugikan keuangan negara, aktivitas itu juga dapat mengancam keamanan, keselamatan, dan kenyamanan warga yang bermukim di sekitar lokasi gudang.
Masyarakat juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat. Warga berharap para pelaku yang terbukti menjadi mafia BBM maupun pengusaha ilegal yang menjalankan usahanya di tengah permukiman penduduk diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi hukuman setimpal, sehingga memberikan efek jera serta mencegah praktik serupa kembali terulang.
Red/Tim
































