Diduga Mobil Mafia BBM Bebas Isi 290 Liter di SPBU Pertamina Pekan Labuhan, Kendaraan Umum Dibatasi 100 Liter

ASWAR

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:41 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net MEDAN – Dugaan perlakuan berbeda dalam pengisian BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU Pertamina 14.204.117 yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

 

Saat kendaraan umum disebut hanya diperbolehkan mengisi maksimal 100 liter, sebuah mobil yang diduga terafiliasi dengan praktik mafia BBM justru diduga leluasa mengisi hingga 145 liter dalam satu kali transaksi. Pengisian itu disebut dilakukan sebanyak dua kali, sehingga total mencapai 290 liter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga milik seseorang bernama Munir. Saat pengisian berlangsung, kendaraan dikemudikan oleh sopir bernama Samsul,Senin (27/7/2026).

 

Sementara itu, pengisian BBM disebut dilakukan oleh operator SPBU bermarga Sinaga dengan nomor kontainer 0581.

 

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Pasalnya, masyarakat umum disebut dibatasi kuota pengisian, namun kendaraan tertentu diduga dapat memperoleh pasokan jauh di atas batas yang berlaku.

 

Apabila benar terjadi, kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menikmati BBM bersubsidi dan mencederai prinsip pemerataan distribusi.

 

Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi tanpa hak merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku yang terbukti bersalah terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Selain itu, penyimpanan maupun kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Karena itu, dugaan pengisian hingga 290 liter di SPBU Pertamina 14.204.117 diharapkan menjadi perhatian serius Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

 

Publik kini menunggu langkah konkret berupa penyelidikan yang transparan serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum agar subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Berita Terkait

Gudang Gas Diduga Tak Kantongi Izin, Pengawas Bungkam, Warga Khawatir dan Desak Polisi Mengusut
Pasangan Calon Nomor Urut 2 Usung Visi Pemuda Sedinginan yang Solid, Kreatif, dan Bermanfaat
Bhabinkamtibmas Bergerak, Penanaman Jagung Kuartal III Disiapkan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Dugaan Rp450 Miliar Memantik Kemarahan Publik, Satu per Satu Keluhan Pelanggan PDAM Tirtanadi Bermunculan
Rp20 Juta per Korban Melayang, Laporan Dugaan Rekrutmen Kerja Fiktif di Polsek Tanjung Morawa Belum Menunjukkan Titik Terang
Dandenpom XIV/4 Makassar Sambut Lettu Cpm Mansyur, Dorong Adaptasi dan Sinergi untuk Mendukung Tugas Satuan
Tak Tinggal Diam, Kuasa Hukum Etinudi Hulu dan Evi Murni Hulu Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Saat Konfirmasi Diabaikan dan Penjelasan Datang Belakangan, Proyek Miliaran Rupiah SDABMBK Deli Serdang Kian Disorot

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:41 WIB

Diduga Mobil Mafia BBM Bebas Isi 290 Liter di SPBU Pertamina Pekan Labuhan, Kendaraan Umum Dibatasi 100 Liter

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:27 WIB

Gudang Gas Diduga Tak Kantongi Izin, Pengawas Bungkam, Warga Khawatir dan Desak Polisi Mengusut

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:27 WIB

Pasangan Calon Nomor Urut 2 Usung Visi Pemuda Sedinginan yang Solid, Kreatif, dan Bermanfaat

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:28 WIB

Bhabinkamtibmas Bergerak, Penanaman Jagung Kuartal III Disiapkan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Rp450 Miliar Memantik Kemarahan Publik, Satu per Satu Keluhan Pelanggan PDAM Tirtanadi Bermunculan

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dandenpom XIV/4 Makassar Sambut Lettu Cpm Mansyur, Dorong Adaptasi dan Sinergi untuk Mendukung Tugas Satuan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:11 WIB

Tak Tinggal Diam, Kuasa Hukum Etinudi Hulu dan Evi Murni Hulu Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:53 WIB

Saat Konfirmasi Diabaikan dan Penjelasan Datang Belakangan, Proyek Miliaran Rupiah SDABMBK Deli Serdang Kian Disorot

Berita Terbaru