Detiktimur.net DELI TUA, – Pelaksanaan program revitalisasi ruang kelas di SMAN 1 Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, mulai menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut diduga mengalami mark-up anggaran dan menggunakan rangka atap yang diduga tidak memakai baja ringan berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI),Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Sekolah Menengah Atas di SMAN 1 Deli Tua memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp678.644.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut meliputi rehabilitasi 1,7 ruang kelas dan satu unit toilet dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung mulai 22 Juni 2026.
Sementara itu, pada lokasi yang sama juga terdapat pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dengan nilai anggaran sebesar Rp324.405.887,19 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Ridho Pratama dengan CV Maju Konsultan sebagai konsultan. Masa pelaksanaan tercatat selama 60 hari kalender, mulai 22 Juni 2026 hingga 20 Agustus 2026.
Namun, berdasarkan pantauan awak media di lokasi, rangka atap yang digunakan dalam pekerjaan rehabilitasi tersebut diduga tidak menggunakan material baja ringan berstandar SNI. Pada sejumlah baja ringan yang terpasang, tidak terlihat adanya tanda, cap, maupun identitas produk yang menunjukkan bahwa material tersebut telah memenuhi standar mutu sebagaimana dipersyaratkan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kualitas, kekuatan, dan ketahanan rangka atap yang digunakan, mengingat bangunan tersebut nantinya akan menjadi tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar para siswa.
Ironisnya, dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, penggunaan material rangka atap justru menjadi perhatian. Kualitas serta kesesuaian baja ringan yang digunakan dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah telah sesuai dengan spesifikasi teknis, standar konstruksi, dan ketentuan mutu yang berlaku.
Apabila material rangka atap yang digunakan tidak sesuai dengan standar maupun spesifikasi teknis, hal tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kualitas dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan terhadap keamanan dan kenyamanan siswa saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Selain persoalan material, besarnya anggaran yang dialokasikan turut memunculkan dugaan adanya mark-up dalam pelaksanaan proyek. Dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga satuan, serta kesesuaian antara anggaran dan realisasi pekerjaan di lapangan.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait temuan dugaan mark-up anggaran serta penggunaan rangka atap yang diduga tidak menggunakan baja ringan berstandar SNI, Kepala SMAN 1 Deli Tua, Tohom Paha Mei Banjarnahor, S.Pd., M.Si., tidak memberikan jawaban.
Pesan konfirmasi yang dikirim awak media hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan. Tohom Paha Mei Banjarnahor, S.Pd., M.Si., terkesan memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan terkait dugaan ketidaksesuaian material rangka atap maupun penggunaan anggaran dalam pelaksanaan proyek revitalisasi ruang kelas tersebut.
Sikap tidak memberikan jawaban tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat proyek revitalisasi SMAN 1 Deli Tua menggunakan anggaran negara dan daerah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Program revitalisasi sekolah seharusnya memberikan fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan berkualitas bagi para siswa. Oleh karena itu, pihak terkait diharapkan melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap material rangka atap dan pelaksanaan pekerjaan agar penggunaan anggaran negara dan daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Red/Tim
































