Premi Dibayar Bertahun-Tahun, Klaim Tak Kunjung Cair! PT AIA Financial dan JM Digugat, Sengketa Dua Polis Memanas di PN Medan

ASWAR

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:05 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net MEDAN – Sengketa klaim asuransi antara seorang nasabah melawan PT AIA Financial dan JM memasuki babak yang semakin menyita perhatian publik. Dalam proses mediasi Perkara Nomor 411/Pdt.G/2026/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan, PT AIA Financial secara resmi menolak membayar manfaat meninggal dunia atas dua polis asuransi, yakni Polis Nomor 37518126 dan Polis Nomor 37518218, yang telah diterbitkan pada April 2022.

 

Dalam jawaban resminya kepada mediator tertanggal 1 Juli 2026, PT AIA Financial menyatakan hasil penelusuran dan verifikasi internal menemukan bahwa Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang menjadi dasar penerbitan kedua polis tersebut disebut tidak ditandatangani oleh tertanggung berinisial L.L. Atas dasar itu, PT AIA Financial tetap menolak pembayaran klaim dengan mengacu pada ketentuan umum polis mengenai kewajiban penyampaian data yang benar, jujur, dan lengkap saat pengajuan asuransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalil tersebut kini menjadi salah satu pokok sengketa yang akan diuji di persidangan.

 

Jika benar dokumen SPAJ yang menjadi dasar penerbitan polis dipersoalkan, bagaimana kedua polis dapat diterbitkan? Mengapa premi atas Polis Nomor 37518126 dan Polis Nomor 37518218 tetap diterima selama bertahun-tahun? Dan mengapa persoalan tersebut baru muncul setelah ahli waris mengajukan klaim manfaat meninggal dunia? Seluruh pertanyaan itu kini menjadi bagian dari proses pembuktian di Pengadilan Negeri Medan.

 

Di sisi lain, JM selaku Tergugat I dalam jawaban mediasinya menyatakan dirinya hanya bertugas sebagai tenaga pemasaran yang mencari nasabah. Menurutnya, ia tidak memiliki kewenangan mengelola dana maupun membayar uang pertanggungan, sehingga kewajiban pembayaran manfaat merupakan tanggung jawab PT AIA Financial.

 

Sementara itu, Penggugat menyatakan kedua polis diterbitkan pada 25 April 2022 dan 28 April 2022, serta premi atas kedua polis tersebut telah dibayarkan sesuai ketentuan. Setelah tertanggung L.L. meninggal dunia pada Desember 2024, klaim manfaat meninggal diajukan kepada PT AIA Financial. Namun klaim tersebut tidak dibayarkan sehingga sengketa berlanjut ke Pengadilan Negeri Medan.

 

Dalam proses mediasi, Penggugat bahkan menawarkan penyelesaian damai dengan bersedia mencabut gugatan apabila PT AIA Financial membayarkan manfaat atas Polis Nomor 37518126 dan Polis Nomor 37518218 melalui perjanjian pembayaran yang disertai jaminan. Akan tetapi, tawaran tersebut tidak diterima.

 

Menanggapi jawaban PT AIA Financial, Kuasa Hukum Penggugat dari SAS Lingga Law Firm, Sepri Antoni Sitopu, S.H., M.H., bersama Faisal Dasyah, S.H., M.Kn., C.L.A., yang mewakili seorang nasabah selaku Penggugat, menegaskan bahwa alasan yang dikemukakan perusahaan justru harus diuji secara menyeluruh dalam proses persidangan.

 

Menurut Sepri Antoni Sitopu, apabila benar sebagaimana didalilkan PT AIA Financial bahwa tanda tangan pada SPAJ bukan merupakan tanda tangan asli tertanggung, maka proses verifikasi hingga lahirnya dua polis tersebut menjadi bagian yang harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.

 

«”Klien kami membeli produk asuransi dengan itikad baik dan telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai pemegang polis. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana mungkin dua polis, yaitu Polis Nomor 37518126 dan Polis Nomor 37518218, dapat diterbitkan dan premi diterima selama bertahun-tahun apabila sekarang perusahaan mendalilkan dokumen pengajuannya bermasalah. Seluruh fakta tersebut akan kami uji secara terbuka melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim,” tegas Sepri.»

 

Lebih lanjut, Sepri mengungkapkan pihaknya akan menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 sebagai salah satu landasan argumentasi hukum dalam perkara tersebut.

 

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi pada pokoknya menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak dapat secara sepihak membatalkan polis atau menolak klaim, karena pembatalan maupun penolakan tersebut harus dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak atau melalui mekanisme dan putusan pengadilan.

 

«”Kami menghormati hak PT AIA Financial untuk menyampaikan pembelaannya. Namun kami juga berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang memberikan perlindungan hukum kepada pemegang polis. Oleh karena itu, apakah penolakan klaim dalam perkara ini telah sesuai dengan hukum atau tidak, biarlah diuji dan diputuskan melalui persidangan, bukan secara sepihak,” ujar Sepri.»

 

Sepri menambahkan, perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan kliennya semata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pemegang polis asuransi.

 

«”Yang kami perjuangkan adalah hak klien kami atas dua polis yang diterbitkan sendiri oleh PT AIA Financial, yakni Polis Nomor 37518126 dan Polis Nomor 37518218. Kami akan meminta seluruh proses mulai dari pengajuan, verifikasi, penerbitan polis hingga dasar penolakan klaim dibuka secara terang di hadapan majelis hakim agar semuanya menjadi jelas menurut hukum,” katanya.»

 

Pihak SAS Lingga Law Firm menegaskan akan mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut kuasa hukum, perkara ini tidak hanya menyangkut hak seorang nasabah, tetapi juga menjadi ujian terhadap penerapan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum dalam hubungan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

 

Kini, perhatian tertuju pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Seluruh dalil, alat bukti, dan keterangan para pihak akan diuji oleh majelis hakim untuk menentukan apakah penolakan klaim atas Polis Nomor 37518126 dan Polis Nomor 37518218 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan mempertimbangkan perkembangan hukum setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024.

 

Rezanasti

Berita Terkait

Petani Menangis, 25 Ton Ikan Musnah! GEMPAR SUMUT Dorong RDP Bongkar Misteri Limbah Di Deli Serdang
Syaripudin Latif Hasibuan, S.H. Buktikan Komitmen KAMMI Deli Serdang, Pelatihan Karya Tulis Ilmiah Gratis Disambut Antusias Mahasiswa
Syaripudin Latif Hasibuan, S.H. Bawa Program Nyata KAMMI ke DPRD Deli Serdang, Perkuat Kolaborasi Demi Pengabdian Masyarakat
Suporter Bekasi Raya Serukan Persatuan, Sportivitas dan Budaya Damai di Dunia Sepak Bola
Di Saat Petani Ikan Menangis, Warga Soroti Tiga Kadis yang Disebut Bak Ajudan Pribadi Bupati Deli Serdang
Polisi Tak Kenal Waktu, Patroli Malam Diperketat Demi Keamanan Warga Makassar
Shalat Lima Waktu Jadi Benteng Diri, Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Dekatkan Diri kepada Allah
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Rp1,4 Miliar di Deli Serdang Picu Pertanyaan soal Tender dan Dugaan Fee 15 Persen

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:26 WIB

Petani Menangis, 25 Ton Ikan Musnah! GEMPAR SUMUT Dorong RDP Bongkar Misteri Limbah Di Deli Serdang

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:25 WIB

Syaripudin Latif Hasibuan, S.H. Buktikan Komitmen KAMMI Deli Serdang, Pelatihan Karya Tulis Ilmiah Gratis Disambut Antusias Mahasiswa

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:19 WIB

Syaripudin Latif Hasibuan, S.H. Bawa Program Nyata KAMMI ke DPRD Deli Serdang, Perkuat Kolaborasi Demi Pengabdian Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:05 WIB

Premi Dibayar Bertahun-Tahun, Klaim Tak Kunjung Cair! PT AIA Financial dan JM Digugat, Sengketa Dua Polis Memanas di PN Medan

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Suporter Bekasi Raya Serukan Persatuan, Sportivitas dan Budaya Damai di Dunia Sepak Bola

Senin, 13 Juli 2026 - 21:36 WIB

Polisi Tak Kenal Waktu, Patroli Malam Diperketat Demi Keamanan Warga Makassar

Senin, 13 Juli 2026 - 21:30 WIB

Shalat Lima Waktu Jadi Benteng Diri, Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Dekatkan Diri kepada Allah

Senin, 13 Juli 2026 - 17:32 WIB

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Rp1,4 Miliar di Deli Serdang Picu Pertanyaan soal Tender dan Dugaan Fee 15 Persen

Berita Terbaru