Detiktimur.net DELI SERDANG –Di tengah tuntutan agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan secara efektif, alokasi belanja makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik. Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai skala kebutuhan, prioritas belanja, serta sejauh mana pengeluaran itu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Masyarakat kembali mempertanyakan apakah penggunaan APBD telah benar-benar memprioritaskan kepentingan rakyat, atau justru lebih banyak terserap untuk kebutuhan operasional pemerintahan. Besarnya anggaran tersebut memunculkan tuntutan agar pemerintah membuka secara transparan rincian penggunaan dana, mulai dari jumlah kegiatan, penerima manfaat, hingga pihak penyedia barang dan jasa, sehingga setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Mirisnya lagi saat masyarakat masih bergelut dengan jalan berlubang, banjir yang berulang, pelayanan publik yang belum maksimal, hingga berbagai kebutuhan pembangunan yang menanti sentuhan anggaran, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang justru menggelontorkan dana Rp38.555.855.030 hanya untuk belanja makan dan minum.
Angka itu bukan jutaan. Bukan pula ratusan juta. Tetapi lebih dari Rp38,5 miliar uang rakyat yang dialokasikan untuk konsumsi.
Dokumen anggaran yang diterima redaksi mencatat, Belanja Makanan dan Minuman Rapat mencapai Rp27.517.413.700. Belum lagi Jamuan Tamu Rp2.070.115.330, Aktivitas Lapangan Rp8.717.366.000, dan Fasilitas Pelayanan Urusan Sosial Rp250.960.000.
Publik pun dibuat bertanya-tanya. Seberapa banyak rapat yang harus digelar hingga menghabiskan puluhan miliar rupiah? Berapa porsi makanan yang disediakan? Siapa penyedianya? Dan apa dampak langsungnya bagi masyarakat?
Di tengah gencarnya seruan efisiensi anggaran, angka sebesar ini terasa kontras. Masyarakat tentu berharap APBD lebih banyak diarahkan untuk memperbaiki kualitas hidup warga, bukan didominasi oleh belanja yang identik dengan kegiatan seremonial dan operasional pemerintahan.
Uang APBD bukan milik pejabat. APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah wajib dapat dijelaskan kepada rakyat. Semakin besar anggaran yang digunakan, semakin besar pula kewajiban pemerintah membuka seluruh rincian penggunaannya secara transparan.
Besarnya anggaran makan dan minum ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD sebagai lembaga pengawas. Publik berhak mengetahui apakah alokasi tersebut benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan riil, telah melalui kajian yang matang, dan nantinya direalisasikan sesuai ketentuan.
Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar angka dalam dokumen APBD, melainkan penjelasan yang terbuka, rinci, dan dapat diuji. Sebab ketika puluhan miliar rupiah dialokasikan untuk konsumsi, pertanyaan publik tidak bisa dianggap berlebihan.
Rp38,5 miliar adalah uang rakyat. Dan rakyat berhak tahu, apakah anggaran sebesar itu benar-benar menghasilkan pelayanan yang lebih baik, atau justru hanya membuat meja-meja rapat semakin penuh dengan hidangan.
































