Detiktimur.net Pekanbaru, 13 Juni 2026 – Penanganan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) PHR PT SPRH kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, saksi yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam mengungkap rangkaian fakta perkara, Makruf, tercatat telah empat kali tidak memenuhi panggilan persidangan. Kondisi ini memicu berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp64,2 miliar.
Di tengah besarnya nilai kerugian negara yang menjadi perhatian publik, absennya saksi kunci secara berulang tanpa adanya langkah tegas yang terlihat oleh publik memunculkan tanda tanya besar. Masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan seluruh pihak yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara dapat dihadirkan di hadapan hukum.
Sejumlah kalangan menilai, kehadiran Makruf sangat penting untuk membuka secara terang benderang fakta-fakta yang masih menjadi misteri dalam perkara tersebut. Karena itu, publik menunggu langkah konkret dan terukur dari aparat penegak hukum agar proses persidangan tidak terkesan berjalan tanpa dukungan keterangan dari pihak yang dianggap mengetahui duduk persoalan.
Di berbagai ruang diskusi masyarakat, muncul pertanyaan yang semakin keras bergema: siapa saja yang sebenarnya mengetahui aliran dan penggunaan dana tersebut, mengapa saksi penting berulang kali tidak hadir, dan sampai kapan kondisi ini akan terus terjadi tanpa tindakan yang memberikan kepastian hukum?
Bagi masyarakat, perkara dengan nilai kerugian negara puluhan miliar rupiah bukan sekadar angka di atas kertas. Perkara ini menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum. Ketika saksi kunci berulang kali mangkir dan belum juga berhasil dihadirkan, ruang pertanyaan publik semakin melebar dan berpotensi menggerus kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Masyarakat kini menunggu ketegasan Kejati Riau untuk menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum. Publik berharap setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan berani, sehingga perkara yang menjadi perhatian luas ini dapat terungkap secara terang tanpa menyisakan dugaan, spekulasi, maupun pertanyaan yang terus menggantung di tengah masyarakat.
































