Alun-alun Tanjung Morawa Telan Anggaran Miliaran, Pejabat Bungkam dan Diduga Blokir Kontak Media, Publik Desak Audit Terbuka

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:06 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net DELI SERDANG – Pembangunan Alun-alun Kecamatan Tanjung Morawa di Desa Buntu Bedimbar yang disebut menelan anggaran sekitar Rp1,2 miliar hingga Rp1,7 miliar kini menjadi sasaran kritik keras masyarakat. Proyek yang semula digadang-gadang menjadi ikon baru kebanggaan daerah justru memunculkan gelombang pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban memadai dari pihak terkait.

 

Di lapangan, kondisi yang terlihat dinilai tidak mencerminkan sebuah proyek bernilai miliaran rupiah. Fasilitas yang dianggap minim, pemanfaatan yang belum maksimal, serta kondisi yang dinilai kurang terawat membuat masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran daerah pada proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ironisnya, alun-alun itu dibangun di atas lahan yang sebelumnya merupakan lapangan sepak bola masyarakat Dusun IV, Desa Buntu Bedimbar. Ruang publik yang selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas warga telah berubah fungsi, namun hasil yang tampak saat ini justru memunculkan kekecewaan dan tanda tanya baru di tengah masyarakat.

 

Besarnya nilai anggaran yang digunakan membuat tuntutan transparansi semakin menguat. Warga meminta seluruh dokumen proyek dibuka kepada publik, mulai dari perencanaan, kontrak pekerjaan, gambar teknis, volume pekerjaan hingga rincian penggunaan anggaran. Menurut mereka, proyek yang menggunakan APBD tidak boleh tertutup dari pengawasan masyarakat.

 

“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan dan anggarannya digunakan sebagaimana mestinya, kenapa dokumen proyek tidak dibuka secara terang-benderang kepada publik?” ujar salah seorang warga.

 

Sorotan semakin tajam setelah upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citaru) Kabupaten Deli Serdang melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan. Bahkan nomor awak media diduga telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan.

 

Sikap tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan negara dan penggunaan anggaran publik. Dalam konteks proyek yang dibiayai APBD, pejabat publik semestinya memberikan akses informasi dan penjelasan kepada masyarakat, bukan menghindari pertanyaan yang muncul.

 

Pemblokiran nomor kontak awak media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta klarifikasi atas proyek yang menggunakan uang rakyat juga dinilai sebagai tindakan yang tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Sebab dalam negara demokrasi, kritik, pertanyaan, dan permintaan konfirmasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Akibatnya, desakan audit terbuka dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut semakin menguat.

 

Bagi masyarakat, persoalan ini tidak lagi sekadar tentang sebuah alun-alun. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Sebab ketika proyek bernilai miliaran rupiah menuai pertanyaan, sementara pejabat yang berwenang memilih bungkam dan diduga memutus jalur komunikasi dengan media, maka ruang kecurigaan akan semakin terbuka lebar.

 

Masyarakat kini menuntut satu hal yang sederhana namun mendasar: buka seluruh data, buka seluruh dokumen, dan buka seluruh proses yang berkaitan dengan proyek tersebut. Jangan biarkan uang rakyat dibelanjakan tanpa penjelasan yang memadai kepada rakyat. Sebab semakin lama pertanyaan publik dibiarkan menggantung, semakin besar pula keraguan masyarakat terhadap kualitas perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban proyek yang dibangun atas nama kepentingan rakyat.

 

Dalam pengelolaan anggaran publik, yang paling berbahaya bukanlah kritik masyarakat. Yang paling berbahaya adalah ketika pejabat merasa tidak perlu lagi menjawab pertanyaan masyarakat yang membiayai proyek tersebut melalui uang pajak dan APBD.

 

Rezanasti

Berita Terkait

Diduga Mobil Mafia BBM Bebas Isi 290 Liter di SPBU Pertamina Pekan Labuhan, Kendaraan Umum Dibatasi 100 Liter
Gudang Gas Diduga Tak Kantongi Izin, Pengawas Bungkam, Warga Khawatir dan Desak Polisi Mengusut
Pasangan Calon Nomor Urut 2 Usung Visi Pemuda Sedinginan yang Solid, Kreatif, dan Bermanfaat
Bhabinkamtibmas Bergerak, Penanaman Jagung Kuartal III Disiapkan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Dugaan Rp450 Miliar Memantik Kemarahan Publik, Satu per Satu Keluhan Pelanggan PDAM Tirtanadi Bermunculan
Rp20 Juta per Korban Melayang, Laporan Dugaan Rekrutmen Kerja Fiktif di Polsek Tanjung Morawa Belum Menunjukkan Titik Terang
Dandenpom XIV/4 Makassar Sambut Lettu Cpm Mansyur, Dorong Adaptasi dan Sinergi untuk Mendukung Tugas Satuan
Tak Tinggal Diam, Kuasa Hukum Etinudi Hulu dan Evi Murni Hulu Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:41 WIB

Diduga Mobil Mafia BBM Bebas Isi 290 Liter di SPBU Pertamina Pekan Labuhan, Kendaraan Umum Dibatasi 100 Liter

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:27 WIB

Gudang Gas Diduga Tak Kantongi Izin, Pengawas Bungkam, Warga Khawatir dan Desak Polisi Mengusut

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:27 WIB

Pasangan Calon Nomor Urut 2 Usung Visi Pemuda Sedinginan yang Solid, Kreatif, dan Bermanfaat

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:28 WIB

Bhabinkamtibmas Bergerak, Penanaman Jagung Kuartal III Disiapkan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Rp450 Miliar Memantik Kemarahan Publik, Satu per Satu Keluhan Pelanggan PDAM Tirtanadi Bermunculan

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dandenpom XIV/4 Makassar Sambut Lettu Cpm Mansyur, Dorong Adaptasi dan Sinergi untuk Mendukung Tugas Satuan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:11 WIB

Tak Tinggal Diam, Kuasa Hukum Etinudi Hulu dan Evi Murni Hulu Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 Juli 2026 - 01:53 WIB

Saat Konfirmasi Diabaikan dan Penjelasan Datang Belakangan, Proyek Miliaran Rupiah SDABMBK Deli Serdang Kian Disorot

Berita Terbaru