Miris…..!!!! Desa Barung Kersap Jadi “Urusan Keluarga” Kades Tobat Perangin-angin Menempatkan Istri dan Adik Kandung Jadi Perangkat Desa

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 23:03 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – Detiktimur

Aroma nepotisme kini menyengat di lingkungan Pemerintahan Desa Barung Kersap. Kepala Desa (Kades), Tobat Perangin-angin, secara resmi menarik anggota keluarga intinya masuk ke dalam jajaran perangkat desa. Kebijakan ini menuai kecaman karena dianggap menabrak etika pemerintahan dan asas transparansi.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sang istri, Dosma Herawati Br Silaban, kini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi). Tak berhenti di situ, Tobat juga memberikan mandat kepada adik kandungnya, Bayu Andika Perangin-angin, untuk menduduki posisi strategis sebagai Kepala Dusun (Kadus)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penempatan keluarga inti dalam struktur pemerintahan desa ini memicu kekhawatiran warga akan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel.

“Kalau bendahara, kasi, dan kadus isinya keluarga semua, siapa yang berani mengkritik ? Ini desa, bukan perusahaan pribadi,” ungkap salah seorang warga yang merasa keberatan.

Analisis Pelanggaran Hukum dan Regulasi

Tindakan Kades Tobat Perangin-angin yang mengangkat istri dan adiknya diduga kuat melanggar sederet peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-undang ini adalah “kitab suci” bagi pemerintahan desa.

Di dalamnya, terdapat larangan keras bagi Kades:

Pasal 29 huruf b: Menyatakan Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Pasal 29 huruf e: Secara tegas melarang Kades melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengangkatan Dosma Herawati (Istri) dan Bayu Andika (Adik) secara langsung menguntungkan keluarga Kades dari sisi finansial (gaji/siltap) dan kewenangan.

2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Nepotisme didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menguntungkan keluarga di atas kepentingan masyarakat. Dalam konteks ini, hak masyarakat umum untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sama sebagai perangkat desa (berdasarkan kompetensi) telah dirampas oleh kepentingan keluarga Kades.

3. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 11 Tahun 2019 Peraturan ini mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa wajib melalui:

– Penjaringan dan Penyaringan: Harus ada pengumuman terbuka kepada warga.

Tim Seleksi: Harus dibentuk tim yang independen.

– Rekomendasi Camat: Pengangkatan tanpa rekomendasi tertulis dari Camat adalah ilegal.

Masih kata warga, Jika Kades Barung Kersap Tobat Perangin-angin tidak dapat membuktikan adanya proses seleksi terbuka yang diikuti calon lain secara fair, maka SK pengangkatan istri dan adiknya bisa dibatalkan demi hukum.

Dimana Konflik Kepentingan dalam penempatan posisi di struktur organisasi yang diisi keluarga inti menciptakan risiko besar dalam tata kelola desa.

Mengingat pentingnya integritas dalam tata kelola dana desa dan pelayanan publik, Warga berharap kepada pihak Inspektorat, Dinas PMD Kabupaten Karo untuk,

▪︎ Melakukan Audit Investigatif terhadap proses rekrutmen perangkat desa Barung Kersap.

▪︎ Memeriksa keabsahan rekomendasi Camat dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang diterbitkan.

▪︎ Memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan jika ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang.

▪︎ Membatalkan SK Pengangkatan tersebut apabila terbukti cacat secara hukum/prosedural.

 

(Muhtar & SPMI Karo)

Berita Terkait

Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Perawat Khairunnisah Laporkan Dugaan Penipuan Senilai Rp46 Juta ke Polres Batu Bara – Diduga Dijanjikan Kerja di PTPN IV
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis
Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:07 WIB

Kejati Sumut Digedor! Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Pungutan SPP di Sekolah Negeri Mulai Terkuak

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:25 WIB

Temukan Puluhan Batang Ganja Siap Panen, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Ringkus Pelaku

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:39 WIB

Jeruji Tak Membungkam Bisnis Haram: Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai dalam Peredaran Narkoba di Rutan Medan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:25 WIB

Momentum Paripurna Hari Jadi Kota Binjai ke-154, Dandim 0203/Langkat dan Polres Binjai Tunjukkan Kekompakan

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:05 WIB

Judi Tembak Ikan Menggila di Tanah Karo, Kasat Reskrim Bungkam, Warga Ancam Sapu Bersih Lokasi Judi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:58 WIB

Duet Maut Tokoh Pers: Suwardi Thahir-Dahlan Abubakar Siap “Bersihkan” PWI Sulsel

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:59 WIB

KAKI Jatim Dukung Presiden Prabowo Naikkan Status Pangkat Seluruh Kapolda Berbintang 3 dan Wakapolda Bintang 2, Demi Integritas Polri

Berita Terbaru