Sergai,(Detiktimur.net)
Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda SH Nauli Siregar, S.H., akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial HA (20) alias H alias K, dari rumahnya di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan, pada Rabu (17/09/2025) sekira pukul 06.00 WIB.
Penangkapan terhadap seorang mahasiswa ini dari hasil kerja keras tim, dimana terduga tersangka telah masuk Target Operasi (TO) atas aksi tindak pidana Curas yang terjadi di Jalan Besar Medan – Tebingtinggi tepatnya di Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Sergai – Sumut, Rabu (15/1) sekitar pukul 00.30 WIB.
Peristiwa ini terjadi saat korban JP (30) saat berangkat kerja menggunakan sepeda motor N-Max dipepet terduga tersangka dengan 3 (Tiga) orang temannya (Belum ditemukan), menggunakan 2 (Dua) unit sepeda motor, ucap Plt. Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, dalam keterangannya, di Mapolres Sergai, Selasa (23/9).
Saat itu korban yang terjatuh akibat dipepet, lanjut Iptu L.B Manullang, ketakutan dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor N-Max BK 5811 XBJ warna Hitam, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 36 Juta”, jelasnya.
Lanjutnya lagi, berkat hasil kerja keras Tim, kini HA alias H alias K beserta barang bukti 1 Unit sepeda motor CRF warna Hitam tanpa plat nopol berhasil diamankan. Atas peristiwa ini terduga pelaku terancam Pasal 365 ayat (3) ke-1, dan ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman penjara 12 Tahun, paparnya.
“Dari peristiwa ini, masyarakat dihimbau agar tidak sendirian melewati jalur sepi apalagi di jam yang sudah larut. Selain itu juga diharapkan selalu waspada, dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar”, tutup Iptu LB. Manullang mengakhiri.
(Muhtar)