Dugaan Gudang Oplosan LPG 3 Kg Milik “Mnr”, Mobil Boks Diduga Hilir Mudik Angkut Tabung

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:29 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Deli Serdang – Dugaan praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Sebuah gudang yang diduga dijadikan lokasi pengoplosan gas bersubsidi ke tabung gas non-subsidi disebut-sebut beroperasi di kawasan Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, gudang tersebut diduga menjadi tempat pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung berkapasitas lebih besar untuk kemudian dipasarkan sebagai gas non-subsidi dengan nilai jual yang jauh lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Gas 3 kilogram dipindahkan ke tabung besar, lalu dijual kembali ke pasaran. Aktivitas itu diduga sudah berlangsung cukup lama,” ungkap seorang narasumber kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

 

Warga juga mengaku kerap melihat mobil boks keluar masuk lokasi gudang dengan muatan yang diduga berisi tabung gas LPG. Kendaraan tersebut disebut melintas melalui jalur pemotongan dari Pasar X menuju Pasar IX serta dapat mengakses lokasi melalui Jalan Barokah Pasar VIII.

 

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan gudang tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum berseragam loreng berinisial Mnr, yang disebut tidak bekerja sendiri. Ia diduga dibantu seorang pria berinisial A alias Gus dalam menjalankan aktivitas tersebut. Namun hingga kini informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

 

Saat melakukan penelusuran di sekitar lokasi, wartawan mendapati akses menuju gudang dijaga ketat. Sekitar 20 meter dari pintu masuk terlihat sebuah pos penjagaan dengan sejumlah pria bertubuh tegap yang berjaga, sehingga aktivitas di dalam gudang sulit dipantau secara langsung.

 

Jika dugaan tersebut benar, praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi merupakan bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Selain meraup keuntungan dari selisih harga yang tinggi, praktik tersebut juga dapat memicu kelangkaan LPG 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro.

 

Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun pihak-pihak yang diduga terlibat, sehingga penyaluran LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.

 

Red/Tim

Berita Terkait

Diduga Ada Oknum Berkedok Aktivis dan Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan, Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu Minta Aparat Bertindak
Kematian Mantan Istri Brigadir IH Penuh Kejanggalan, Keluarga Pertanyakan Kesimpulan Bunuh Diri dan Desak Mabes Polri Ambil Alih
Polres Pelabuhan Makassar Beberkan Dua Kasus Penipuan Tiket Kapal, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Nakhoda Baru PWI Sulsel Prioritaskan Pembaruan Database dan Layanan Digital Anggota
Denpom XIV/4 Makassar Percantik Lapangan Voli, Ciptakan Fasilitas Olahraga yang Bersih, Aman, dan Representatif
Diduga Kelola Kilang Ilegal, Gudang Andre Sinaga Disebut Campur Minyak Mentah dengan Solar Subsidi
Di Mana Keuntungan Saya?”—Sainal Lonard Geram Dituduh Makelar Kasus Tanah Tello Baru
Relawan Kesehatan ProBIS Sumut Apresiasi PProBIS Sumut Apresiasi Program UHC Sumut Berkah, Dorong Peningkatan Pelayanan Rumah Sakit

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Diduga Ada Oknum Berkedok Aktivis dan Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan, Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu Minta Aparat Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Dugaan Gudang Oplosan LPG 3 Kg Milik “Mnr”, Mobil Boks Diduga Hilir Mudik Angkut Tabung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Kematian Mantan Istri Brigadir IH Penuh Kejanggalan, Keluarga Pertanyakan Kesimpulan Bunuh Diri dan Desak Mabes Polri Ambil Alih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:55 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Beberkan Dua Kasus Penipuan Tiket Kapal, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Nakhoda Baru PWI Sulsel Prioritaskan Pembaruan Database dan Layanan Digital Anggota

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Surat Penahanan Terbit, Namun Tersangka Tak Ditahan, Korban Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Minasatene

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:43 WIB

Tidak Patuhi Putusan Inkrah Komisi Informasi, Kades Jatireja Suwandi Terancam Digugat di PTUN Bandung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Diduga Kelola Kilang Ilegal, Gudang Andre Sinaga Disebut Campur Minyak Mentah dengan Solar Subsidi

Berita Terbaru