Detiktimur.net Deli Serdang – Dugaan praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Sebuah gudang yang diduga dijadikan lokasi pengoplosan gas bersubsidi ke tabung gas non-subsidi disebut-sebut beroperasi di kawasan Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, gudang tersebut diduga menjadi tempat pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung berkapasitas lebih besar untuk kemudian dipasarkan sebagai gas non-subsidi dengan nilai jual yang jauh lebih tinggi.
“Gas 3 kilogram dipindahkan ke tabung besar, lalu dijual kembali ke pasaran. Aktivitas itu diduga sudah berlangsung cukup lama,” ungkap seorang narasumber kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Warga juga mengaku kerap melihat mobil boks keluar masuk lokasi gudang dengan muatan yang diduga berisi tabung gas LPG. Kendaraan tersebut disebut melintas melalui jalur pemotongan dari Pasar X menuju Pasar IX serta dapat mengakses lokasi melalui Jalan Barokah Pasar VIII.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan gudang tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum berseragam loreng berinisial Mnr, yang disebut tidak bekerja sendiri. Ia diduga dibantu seorang pria berinisial A alias Gus dalam menjalankan aktivitas tersebut. Namun hingga kini informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Saat melakukan penelusuran di sekitar lokasi, wartawan mendapati akses menuju gudang dijaga ketat. Sekitar 20 meter dari pintu masuk terlihat sebuah pos penjagaan dengan sejumlah pria bertubuh tegap yang berjaga, sehingga aktivitas di dalam gudang sulit dipantau secara langsung.
Jika dugaan tersebut benar, praktik pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi merupakan bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Selain meraup keuntungan dari selisih harga yang tinggi, praktik tersebut juga dapat memicu kelangkaan LPG 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro.
Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun pihak-pihak yang diduga terlibat, sehingga penyaluran LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.
Red/Tim
































