PANGKEP – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Polsek Minasatene, Polres Pangkep, kembali menjadi sorotan. Meski proses penyidikan telah berlangsung lebih dari dua bulan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkep untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan.
Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 5 Agustus 2026, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara telah dirampungkan dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Pangkep guna proses penelitian oleh JPU. Penyidik juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan jaksa sambil menunggu hasil penelitian berkas tersebut.
Namun, perkembangan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari pihak korban. Pasalnya, meskipun proses hukum telah memasuki tahap pelimpahan berkas, tersangka masih belum ditahan. Kondisi ini dinilai menimbulkan kesan lambannya penegakan hukum dan memunculkan kekhawatiran akan kepastian hukum bagi korban.
Korban berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, terlebih perkara tersebut telah diproses hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Publik juga menaruh perhatian terhadap penanganan perkara ini. Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Minasatene maupun Polres Pangkep mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, meskipun proses penyidikan telah berlanjut dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkep.
UUBerita ini disusun berdasarkan dokumen SP2HP yang diterima serta akan diperbarui apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
































