Deteiktimur.net Deli Serdang – Polemik penyelenggaraan pasar malam di Lapangan Garuda, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terus memanas. Kegiatan yang berlangsung di atas aset PTPN II itu kini menjadi sorotan tajam setelah legalitas perizinan, mekanisme pemanfaatan aset negara, hingga dugaan penggunaan jaringan listrik dipertanyakan berbagai pihak.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pasar malam tidak cukup hanya mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Penyelenggara juga wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk perizinan dari pemerintah daerah melalui PTSP serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan hiburan dan pemanfaatan aset negara. Apabila salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, legalitas kegiatan berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, DPP Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI) melayangkan surat Nomor 177/DPP-FMI/DS/VIII/2026 kepada Menteri BUMN/Danantara, Bupati Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang, Kasatpol PP Deli Serdang, serta Direksi PTPN II. DPP-FMI mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas penyelenggaraan pasar malam, mekanisme penggunaan aset PTPN II, serta seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar beroperasinya kegiatan tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan DPP-FMI pada Minggu (2/8/2026), organisasi tersebut mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kecamatan Tanjung Morawa, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ketiga instansi tersebut disebut tidak pernah menerbitkan izin maupun rekomendasi penyelenggaraan pasar malam dimaksud. Informasi tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari masing-masing instansi.
Jika benar tidak terdapat izin maupun rekomendasi dari instansi yang berwenang, maka muncul pertanyaan besar, dokumen apa yang dijadikan dasar sehingga pasar malam tetap dapat beroperasi di atas aset negara, siapa yang menerbitkannya, dan apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
Persoalan semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa Satpol PP Kabupaten Deli Serdang sempat turun melakukan penertiban. Namun berdasarkan keterangan sejumlah saksi, upaya penegakan Peraturan Daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya karena mengalami hambatan di lapangan. Para saksi juga menyebut terdapat sejumlah orang yang disebut berasal dari organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila berada di lokasi saat penertiban berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari organisasi yang disebut dalam keterangan para saksi tersebut.
Tidak hanya menyangkut legalitas penggunaan aset negara, dugaan penggunaan jaringan listrik di lokasi pasar malam kini juga menjadi perhatian serius. Sejumlah warga melaporkan kepada awak media adanya kabel yang diduga digunakan untuk menyuplai kebutuhan listrik wahana permainan dan lapak pedagang di lokasi pasar malam. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan apakah sambungan listrik yang digunakan telah memperoleh izin resmi dari PT PLN (Persero) atau justru terdapat penggunaan tenaga listrik yang tidak sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak PT PLN (Persero) melalui pesan WhatsApp. Dalam jawabannya, pihak PLN menyampaikan, “Selamat siang bapak, sebentar saya pastikan ya pak. Setau saya sudah pak.” Namun ketika diminta menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas pelanggan, nomor pelanggan, jenis layanan yang digunakan, apakah menggunakan layanan Penyambungan Sementara (PS), serta dasar hukum penggunaan sambungan listrik tersebut.
Belum adanya penjelasan resmi mengenai identitas pelanggan maupun legalitas sambungan listrik tersebut semakin menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penggunaan tenaga listrik tanpa hak, tanpa izin, atau dengan cara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar bagi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum.
Karena itu, masyarakat mendesak PT PLN (Persero), Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, PTPN II, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas penyelenggaraan pasar malam, penggunaan aset negara, maupun penggunaan sambungan listrik di lokasi tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan aset negara, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan tindak pidana ketenagalistrikan, seluruh pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
































