Detiktimur.net DELI SERDANG – Temuan sekitar 25 ribu dokumen administrasi kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kematian di Kecamatan Tanjung Morawa hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Meski Inspektorat Kabupaten Deli Serdang disebut telah melakukan pemeriksaan, masyarakat belum mengetahui apa hasilnya, siapa yang dimintai pertanggungjawaban, serta langkah konkret yang telah diambil pemerintah daerah.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Ribuan dokumen negara yang seharusnya diterima masyarakat justru ditemukan menumpuk, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tata kelola pelayanan administrasi kependudukan.
Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada penumpukan dokumen tersebut, tetapi juga pada transparansi hasil pemeriksaan Inspektorat. Masyarakat mempertanyakan bagaimana ribuan dokumen bisa menumpuk dalam waktu yang tidak singkat, mengapa tidak lebih cepat terdeteksi, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Upaya Redaksi untuk memperoleh penjelasan resmi juga menemui hambatan. Nomor WhatsApp Redaksi diketahui telah diblokir oleh Bupati Deli Serdang setelah pemberitaan sebelumnya. Sementara saat Inspektorat dimintai penjelasan terkait hasil pemeriksaan, jawaban yang diberikan hanya singkat, “Kedinasan Dukcapil ya.” Tidak ada penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, pihak yang dimintai pertanggungjawaban, maupun langkah konkret yang telah dilakukan.
Secara terpisah, Redaksi kembali menghubungi Camat Tanjung Morawa untuk meminta penjelasan terkait temuan sekitar 25 ribu KTP, KK, dan Akta Kematian tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Belum adanya penjelasan resmi dari pihak terkait membuat pertanyaan publik terus menggantung: siapa yang bertanggung jawab atas penumpukan sekitar 25 ribu dokumen kependudukan tersebut, apa hasil pemeriksaan Inspektorat, dan langkah apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar persoalan serupa tidak kembali terjadi?
Selama hasil pemeriksaan tidak dibuka secara utuh kepada publik, ruang pertanyaan akan terus terbuka. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas pelayanan publik. Publik kini menunggu keberanian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka dan menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas temuan tersebut.
































