Detiktimur.net DELI SERDANG – Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait pemberitaan anggaran belanja makan dan minum Tahun Anggaran 2026 justru memunculkan pertanyaan baru. Alih-alih meredam polemik, isi klarifikasi yang disampaikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Deli Serdang dinilai mengandung kontradiksi yang membingungkan publik.
Dalam unggahan resmi pemerintah, pada slide pertama disebutkan bahwa informasi mengenai anggaran belanja makan dan minum sebesar Rp38,5 miliar adalah hoaks. Namun pada slide keempat, pemerintah justru menjelaskan bahwa angka Rp38,5 miliar tersebut merupakan total akumulasi belanja makan dan minum seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Tak hanya itu, klarifikasi yang disampaikan melalui Kominfo Deli Serdang justru dinilai memunculkan fakta baru. Pemerintah secara terbuka mengakui bahwa angka Rp38,5 miliar merupakan total belanja makan dan minum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah publik. Jika angka yang menjadi pokok pemberitaan diakui sebagai data resmi pemerintah, lalu informasi mana yang sebenarnya disebut sebagai “hoaks”?
LSM GEMPAR Sumatera Utara menegaskan bahwa sejak awal mereka tidak pernah menyatakan angka Rp38,5 miliar tersebut merupakan anggaran milik satu dinas atau satu kegiatan tertentu. Informasi yang disampaikan mengacu pada total belanja makan dan minum Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang berasal dari akumulasi berbagai pos anggaran sebagaimana dapat ditelusuri dalam dokumen APBD.
Atas dasar itu, GEMPAR menilai pelabelan “hoaks” terhadap informasi yang substansinya justru diakui sendiri dalam klarifikasi resmi pemerintah berpotensi menyesatkan opini publik dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Menurut mereka, klarifikasi semestinya menjawab substansi persoalan secara utuh, bukan menghadirkan narasi yang saling bertentangan.
“Kami mempertanyakan dasar pemerintah menyebut informasi tersebut hoaks, sementara pada bagian lain justru mengakui angka yang sama sebagai total belanja makan dan minum seluruh perangkat daerah. Publik berhak memperoleh penjelasan yang konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas GEMPAR.
GEMPAR juga menilai kritik terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukanlah bentuk serangan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi. Pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat, menurut mereka, merupakan hak publik agar setiap rupiah anggaran dikelola secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Karena itu, GEMPAR meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang lebih cermat dan berhati-hati dalam menggunakan istilah “hoaks” terhadap informasi yang bersumber dari dokumen anggaran. Mereka menegaskan, transparansi tidak dibangun dengan memberi cap “hoaks”, melainkan dengan membuka data secara utuh, menjelaskan konteks anggaran secara lengkap, serta memberikan ruang kepada masyarakat untuk menguji setiap informasi secara terbuka.
LSM GEMPAR Sumatera Utara menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD secara objektif, kritis, dan berbasis data. Bagi mereka, yang diperjuangkan bukan sekadar perdebatan narasi, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang rakyat direncanakan, dialokasikan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
Redaksi
































