Detiktimur.net DELI SERDANG – Program pemotongan gaji aparatur sipil negara untuk zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Deli Serdang menuai sorotan. Di balik narasi bahwa pemotongan dilakukan atas dasar persetujuan sukarela, muncul pengakuan sejumlah pegawai yang mengaku tidak benar-benar berada dalam posisi bebas untuk menentukan pilihan.
Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan terhadap kebijakan tersebut. Ia menyebut seluruh pegawai diminta mengisi formulir persetujuan yang telah disiapkan, Sabtu (11/7/2026).
“Kami diminta mengisi formulir yang sudah disediakan. Rasanya bukan lagi pilihan, tetapi seperti harus menyetujui pemotongan gaji. Kami dipotong Rp10.000 setiap bulan untuk sedekah, sedangkan ASN dipotong zakat profesi sebesar 2,5 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan bukan besarnya nominal pemotongan, melainkan hak setiap pegawai untuk menentukan sikap tanpa tekanan dalam bentuk apa pun.
Padahal, berdasarkan berbagai pedoman BAZNAS, zakat profesi hanya diwajibkan bagi pegawai yang penghasilannya telah mencapai nisab, yakni setara nilai 85 gram emas murni dalam satu tahun. Bagi pegawai yang belum memenuhi nisab, zakat profesi bukan merupakan kewajiban.
Selain itu, mekanisme pemotongan gaji melalui bendahara instansi pada prinsipnya hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan yang benar-benar sukarela. Pegawai yang tidak bersedia seharusnya memiliki hak untuk menolak tanpa intimidasi, tekanan psikologis, maupun konsekuensi administratif.
Namun, formulir persetujuan yang beredar justru memuat kalimat bahwa persetujuan diberikan “tanpa ada paksaan dari pihak manapun.” Pernyataan itu kini memunculkan pertanyaan mendasar.
Jika memang tidak ada paksaan, mengapa masih muncul pengakuan dari pegawai yang merasa tidak memiliki ruang untuk menolak?
Persetujuan tidak cukup dibuktikan melalui tanda tangan di atas kertas. Dalam prinsip hukum administrasi, persetujuan harus lahir dari kehendak bebas, tanpa rasa takut, tanpa tekanan dari atasan, dan tanpa kekhawatiran akan memengaruhi karier maupun status pekerjaan.
Kondisi inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab, ketika pegawai mulai merasa sungkan atau takut menolak, makna “sukarela” berpotensi bergeser menjadi kewajiban yang terselubung.
Persoalan lain yang tidak kalah penting ialah penerapan zakat profesi itu sendiri. Apakah seluruh ASN yang dipotong sebesar 2,5 persen telah memenuhi syarat nisab sebagaimana diatur dalam ketentuan BAZNAS? Jika belum, atas dasar hukum apa pemotongan tersebut diberlakukan secara menyeluruh?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menyangkut prinsip perlindungan hak pegawai, kepastian hukum, transparansi pengelolaan dana umat, serta akuntabilitas kebijakan pemerintah.
Program zakat, infak, dan sedekah merupakan ikhtiar yang bernilai ibadah dan memiliki tujuan sosial yang mulia. Namun, tujuan yang baik tetap harus dilaksanakan sesuai aturan dan tidak boleh mengesampingkan hak setiap individu untuk menentukan pilihan secara bebas.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama BAZNAS dituntut memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik ini tidak berkembang menjadi persepsi bahwa pemotongan penghasilan aparatur dilakukan melalui mekanisme yang secara praktik dipandang sebagai kewajiban, meskipun secara administratif disebut sukarela.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BAZNAS Kabupaten Deli Serdang, BKPSDM, serta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait dasar hukum kebijakan tersebut, mekanisme persetujuan pegawai, penerapan ketentuan nisab zakat profesi, serta jaminan bahwa pegawai yang menolak pemotongan gaji tidak akan dikenakan sanksi dalam bentuk apa pun.
































