Detiktimur.net PEKANBARU – Informasi yang sebelumnya beredar luas melalui media sosial TikTok terkait dugaan keterlibatan seorang anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU) dalam aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Pekanbaru dipastikan tidak akurat berdasarkan hasil klarifikasi dan penelusuran lanjutan. Kamis 23 Juli 2026.
Video berdurasi sekitar 20 detik yang sempat viral tersebut memuat narasi yang menuding sebuah gudang BBM ilegal merupakan milik anggota TNI AU. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan proses konfirmasi kepada pihak terkait, informasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang berhasil dihimpun.
Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik, media telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Komandan Lanud Roesmin Nurjadin melalui Kepala Penerangan Lanud. Langkah tersebut dilakukan untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang diperoleh, tidak ditemukan dasar yang dapat membuktikan keterlibatan anggota TNI AU sebagaimana narasi yang beredar di media sosial. Selain itu, objek lokasi yang ditampilkan dalam unggahan tersebut juga disebut tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya.
Tak hanya itu, hasil penelusuran juga mengindikasikan bahwa foto atau visual yang beredar dalam pemberitaan maupun unggahan media sosial diduga bukan merupakan dokumentasi asli, melainkan hasil manipulasi digital atau rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah tanpa proses verifikasi.
Praktik penggunaan gambar hasil editan AI yang dipadukan dengan narasi yang menuduh individu atau institusi tertentu tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menyesatkan publik serta dapat menimbulkan kerugian terhadap nama baik pihak yang disebutkan.
Media mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Setiap informasi yang beredar di ruang digital harus diuji melalui prinsip check and recheck serta mengedepankan asas keberimbangan sebelum dipublikasikan.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, proses penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan narasi media sosial atau gambar yang belum terverifikasi keasliannya.
Media juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong, manipulasi gambar, maupun tuduhan yang tidak didukung bukti dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
































