13 Pesantren di Jabar Jadi Korban Dugaan Penipuan Program MBG, Rugi hingga Ratusan Juta

DETIK TIMUR

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:26 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indramayu, Detiktimur.net

Dunia pendidikan pesantren di Jawa Barat dihebohkan oleh dugaan penipuan berskala besar yang menyeret program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 13 pengasuh pondok pesantren resmi mengadu ke LBH PP GP Ansor pada akhir April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para kiai dan gus mengaku menjadi korban pihak yang mengatasnamakan Koperasi Santri Nusantara (Kopsantara) atau Dapur Santri Nusantara (DSN). Mereka dijanjikan program pembangunan dapur sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN).

Namun kenyataannya, para pesantren justru mengalami kerugian finansial, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Salah satu korban, KH Ade Abdurrahman asal Cirebon, bahkan terpaksa menjual aset pribadi untuk menutupi biaya pembangunan yang tidak kunjung diganti.

Berdasarkan penelusuran tim hukum, terdapat sejumlah kejanggalan dalam program tersebut. Pesantren diminta menyediakan lahan minimal 400 meter persegi, membayar biaya pendaftaran, serta menandatangani perjanjian commitment fee.

Selain itu, Koperasi Santri Nusantara diketahui tidak terdaftar di Kementerian Koperasi dan tidak memiliki badan hukum. Janji penggantian biaya pembangunan setelah program berjalan juga tidak pernah terealisasi, sementara pihak pengelola koperasi kini tidak dapat dihubungi.

Dampak yang ditimbulkan tidak hanya kerugian materiil, tetapi juga mencoreng nama baik pesantren di mata masyarakat. Harapan warga sekitar untuk mendapatkan lapangan pekerjaan dari program tersebut pun pupus.

Ketua LBH GP Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Ia juga menduga masih banyak pesantren lain yang menjadi korban dengan pola serupa.

Dukungan turut disampaikan oleh RMI PBNU untuk mengawal kasus ini secara transparan dan mendorong penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

LBH Ansor membuka posko pengaduan bagi pesantren lain yang merasa dirugikan. Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0813-2284-0288 (Sahabat Hamzah) hingga Kamis, 7 Mei 2026.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap program yang mencatut nama lembaga negara, terutama yang meminta sejumlah biaya di awal tanpa kejelasan legalitas.

Berita Terkait

Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Ketua DPRD Indramayu Terima Audiensi Mahasiswa, Soroti Revisi UU Cipta Kerja hingga Perlindungan Lahan Pertanian
Ratusan Tumpeng Semarakkan Tradisi Ngunjung Buyut Kencana Wungu di Teluk Agung
Kasus DBD di Ujungpendok Jaya Blok Bonjot, Satu Anak Dirawat di RS Mitra Plumbon
Kecelakaan Tunggal, Honda CR-V Tabrak Tembok Dapur SPPG di Jatibarang Baru
Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks
Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999
Kapolres Bulukumba Pilih Duduk Bersama Peserta Aksi, Pendekatan Humanis Tuai Apresiasi

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:34 WIB

Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:37 WIB

Ratusan Tumpeng Semarakkan Tradisi Ngunjung Buyut Kencana Wungu di Teluk Agung

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:26 WIB

13 Pesantren di Jabar Jadi Korban Dugaan Penipuan Program MBG, Rugi hingga Ratusan Juta

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:35 WIB

Kecelakaan Tunggal, Honda CR-V Tabrak Tembok Dapur SPPG di Jatibarang Baru

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:53 WIB

Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks

Selasa, 28 April 2026 - 23:10 WIB

Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999

Senin, 27 April 2026 - 20:32 WIB

Kapolres Bulukumba Pilih Duduk Bersama Peserta Aksi, Pendekatan Humanis Tuai Apresiasi

Senin, 27 April 2026 - 16:46 WIB

Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62: Lapas Makassar Teguhkan Pengabdian, Tebar Manfaat untuk Masyarakat

Berita Terbaru