Indramayu, Detiktimur.net
Dunia pendidikan pesantren di Jawa Barat dihebohkan oleh dugaan penipuan berskala besar yang menyeret program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 13 pengasuh pondok pesantren resmi mengadu ke LBH PP GP Ansor pada akhir April 2026.
Para kiai dan gus mengaku menjadi korban pihak yang mengatasnamakan Koperasi Santri Nusantara (Kopsantara) atau Dapur Santri Nusantara (DSN). Mereka dijanjikan program pembangunan dapur sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun kenyataannya, para pesantren justru mengalami kerugian finansial, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Salah satu korban, KH Ade Abdurrahman asal Cirebon, bahkan terpaksa menjual aset pribadi untuk menutupi biaya pembangunan yang tidak kunjung diganti.
Berdasarkan penelusuran tim hukum, terdapat sejumlah kejanggalan dalam program tersebut. Pesantren diminta menyediakan lahan minimal 400 meter persegi, membayar biaya pendaftaran, serta menandatangani perjanjian commitment fee.
Selain itu, Koperasi Santri Nusantara diketahui tidak terdaftar di Kementerian Koperasi dan tidak memiliki badan hukum. Janji penggantian biaya pembangunan setelah program berjalan juga tidak pernah terealisasi, sementara pihak pengelola koperasi kini tidak dapat dihubungi.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya kerugian materiil, tetapi juga mencoreng nama baik pesantren di mata masyarakat. Harapan warga sekitar untuk mendapatkan lapangan pekerjaan dari program tersebut pun pupus.
Ketua LBH GP Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Ia juga menduga masih banyak pesantren lain yang menjadi korban dengan pola serupa.
Dukungan turut disampaikan oleh RMI PBNU untuk mengawal kasus ini secara transparan dan mendorong penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
LBH Ansor membuka posko pengaduan bagi pesantren lain yang merasa dirugikan. Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0813-2284-0288 (Sahabat Hamzah) hingga Kamis, 7 Mei 2026.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap program yang mencatut nama lembaga negara, terutama yang meminta sejumlah biaya di awal tanpa kejelasan legalitas.
































