Diduga Gelapkan Dana Investasi Rp25 Miliar, Tia Ocvaria Jadi DPO Polisi

DETIK TIMUR

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:51 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polres Metro Depok resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pengusaha Tia Ocvaria Hinnarti dalam perkara dugaan penggelapan dan penipuan dana investasi yang melibatkan puluhan investor.

Surat DPO tersebut dikeluarkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1946/X/2025/SPKT/Polres Metro Depok, tertanggal 30 Oktober 2025, setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Berdasarkan keterangan para korban, kerja sama investasi ditawarkan melalui usaha distribusi sembako bernama Rumah Serba Ada (RSA), yang memiliki toko dan gudang di Pekapuran, Depok, dan saat ini telah dipasangi garis polisi. Aktivitas usaha tersebut juga dipasarkan secara aktif melalui platfom media sosial TikTok, Shopee, dan Instagram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korban berinisial NN menyampaikan bahwa pada awalnya bisnis berjalan lancar dan pembayaran kepada investor dilakukan sesuai kesepakatan. Namun, dalam perjalanannya, pembayaran mulai mengalami keterlambatan hingga akhirnya dihentikan secara serentak.

“Alasan yang disampaikan saat itu adalah kondisi kas perusahaan yang disebut terganggu akibat adanya penarikan dana besar oleh salah satu investor. Namun, pihak investor yang dimaksud menyatakan bahwa dana yang diterimanya hanya berupa komisi pembagian hasil usaha, bukan pengembalian dana investasi sebagaimana yang disampaikan sebelumnya,” ujar NN di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

“Saya menemukan bahwa selama yang bersangkutan berada di Arab Saudi, tidak terdapat langkah konkret yang berdampak pada penyelesaian kewajiban kepada para investor, sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepada kami.
Ketidaksesuaian antara narasi dan fakta tersebut yang kemudian menjadi dasar saya melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum” ungkap salah satu korban.

Berdasarkan pendataan internal para korban, jumlah investor yang terdampak lebih dari 30 orang, dengan total dana yang dihimpun mencapai kurang lebih Rp30 miliar.

Para korban mengapresiasi langkah Polres Metro Depok yang telah menetapkan tersangka dan menerbitkan DPO sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
“Kami mendukung penuh Polres Metro Depok dalam menangani perkara ini secara transparan, terbuka, dan adil, demi memberikan kepastian hukum bagi para korban,” lanjut NN.

“Kami para investor meminta yang bersangkutan untuk bertanggung jawab secara hukum. Jika memang merasa tidak melakukan penipuan dan penggelapan, seharusnya hadir dan menjelaskan di hadapan aparat penegak hukum, sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” lanjut NN.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan upaya pencarian terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih kepada Irjen Agus atas Prestasi Gemilang Selama Menjabat Kakorlantas Polri
Sentuhan Kemanusiaan Kapolres Klaten Selamatkan Bayi Terlantar, DPP LPPI: Sosok Polisi yang Mengayomi Rakyat
Rumah Moderasi Sampaikan Dukungan Ke Polri, Ingatkan Potensi Ancaman Radikal Bagi Anak Bangsa Melalui Ruang Digital
Dukung Seruan Anggota DPR RI Yasonna Laoly, Tegas Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
Ketua KAKI Jatim Minta KPK Periksa Bupati Bangkalan Terkait Dugaan Keterlibatan Korupsi Dana Hibah Jatim
Ketua KAKI Jatim: KPK Terbitkan SE Gratifikasi SPMB, Cegah Praktik Gratifikasi dan Pungli Dalam Proses Penerimaan Siswa Baru 
Ketua KAKI Jatim: Sudah Waktunya Anwar Sadad DPR RI Diadili, Demi Integritas dan Kualitas Lembaga Antirusuah 
Diskusi Publik yang di Gelar Oleh Base Camp Dekomokrasi: Peran Pelajar dan Pemuda dalam Pendidikan Nasional Digelar di Jakarta Barat

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:54 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Teluk Meranti Gelar Syukuran dan Beri Apresiasi Tiga Personel Naik Pangkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIB

KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:56 WIB

Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13 WIB

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:10 WIB

KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:06 WIB

KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:41 WIB

Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Berita Terbaru