Satnarkoba Polres Tanah Karo Bersama Polsek Berastagi Tangkap Lima Tersangka Narkotika, Sita Lebih dari 73 Gram Sabu di Empat TKP di Berastagi

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 09:24 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Karo – Detiktimur net.

Dalam operasi cepat yang berlangsung pada Selasa(18/11) dini hari, Polsek Berastagi bersama Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari empat lokasi berbeda di wilayah Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Operasi beruntun ini menjadi pintu pembuka pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga saling terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penangkapan terjadi dalam rentang waktu hanya 30 menit.

“Langkah cepat personel di lapangan berhasil mengungkap keterkaitan antar­terduga pelaku. Kami akan mengembangkan kasus ini hingga ke seluruh pelaku dalam jaringannya,” tegas Kasat, Sabtu(22/11) pagi di Mapolres.

Penangkapan Berantai Empat TKP

TKP 1 – Pukul 01.00 WIB, Jl. Udara Simpang Desa Gurusinga

Personel Polsek Berastagi mengamankan AHB(39) di pinggir jalan. Dari penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,66 gram dan satu unit ponsel.

Hasil interogasi awal, AHB mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama RS yang tinggal di Gg. Kacihe.

TKP 2 – Pukul 01.15 WIB, Simpang Gg. Kacihe

Saat menuju lokasi pengembangan, polisi melihat sebuah mobil mencurigakan dan menghentikannya. Di dalamnya terdapat dua laki-laki, yakni RGP (31) dan BSP (34).

Dari mobil Ayla tanpa plat tersebut ditemukan 3 paket sabu seberat 2 gram, beberapa peralatan konsumsi/penyimpanan, serta dua unit telepon genggam.

Keduanya juga mengaku mendapat barang dari Ramosta Sembiring.

TKP 3 – Pukul 01.30 WIB, Garasi Rumah di Gg. Kacihe

Personel gabungan kemudian menemukan seorang perempuan, ISG(37), di garasi rumah yang berada tidak jauh dari TKP 2.

Di atas meja, polisi menyita satu paket sabu 0,09 gram dan sebuah tas. Imelda juga menyebut nama Ramosta Sembiring sebagai sumber barang.

TKP 4 – Pukul 01.30 WIB, Rumah RS

Penggeledahan berlanjut ke rumah RS (41), yang kemudian turut diamankan. Dari rumah tersebut, petugas menemukan paket sabu dengan berat signifikan yakni 70,19 gram, timbangan digital, pipet runcing, uang tunai Rp1.800.000, ponsel, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini dikenakan Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 114 ayat (1), (2) serta pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara bagi para pelaku.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri pemasok, perantara, hingga kemungkinan jaringan yang lebih luas.

“Pengungkapan ini bukan akhir. Kami akan memburu seluruh pelaku lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran sabu di wilayah Tanah Karo,” ujar AKP Harjuna.

Polres Tanah Karo memastikan upaya pemberantasan narkoba akan semakin diperkuat demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Karo.

 

(Muhtar & tim red)

Berita Terkait

Komisi III DPR RI dan Kapolri Diminta Awasi dan Pantau Proses Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Bermodus Surat Perdamaian
Semangat Persatuan Menggema, Alumni dan Pelajar STM/SMK Kota Bogor Deklarasikan Komitmen Kebangsaan
Silpa Rp68 Juta Diduga Hilang, Pengelolaan Keuangan Desa Suka Makmur Langkat Dipertanyakan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
DPP LPPI Dukung Transformasi Pemasyarakatan, Sebut Pujian Titiek Soeharto kepada Agus Andrianto Berdasarkan Kinerja Nyata
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Perawat Khairunnisah Laporkan Dugaan Penipuan Senilai Rp46 Juta ke Polres Batu Bara – Diduga Dijanjikan Kerja di PTPN IV
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:54 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Teluk Meranti Gelar Syukuran dan Beri Apresiasi Tiga Personel Naik Pangkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIB

KAMMI Deli Serdang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemuda untuk Membangun Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:56 WIB

Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:13 WIB

Bangun Fondasi Kolaborasi untuk Deli Serdang, Ketua Umum Terpilih PD KAMMI Temui DPRD

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:10 WIB

KAMMI Deli Serdang Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemuda dan Polri untuk Menjaga Stabilitas Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:06 WIB

KAMMI Deli Serdang Dorong Kolaborasi dengan Kemenag, Program Bina Desa Disiapkan untuk Perkuat Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:41 WIB

Warga Tanjung Mulia Resah! Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

Berita Terbaru