Tebingtinggi,-(Detiktimur, net)
Pelaksanaan konferensi pers Polda Sumatera Utara, digelar oleh 3 Polres Jajaran antara lain Polres Tebingtinggi, Polres Serdangbedagai (Sergai), Polresta Deli Serdang serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam pengungkapan dan penanganan narkotika oleh Kepolisian Daerah Jajaran Polda Sumut periode 1 Januari 2025 s.d 1 Oktober 2025, pada Kamis (02/10/2025) pukul 14.30 WIB, telah dilaksanakan konferensi pers Polda Sumatera Utara di Polres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan No. 12 Kota Tebingtinggi – Sumut.
Konfrensi pers dihadiri, Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut Kombes. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K.,M.H.
Lalu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si., Kapolres Tebingtinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., Mewakili Kepala BNNK Tebingtinggi, Kasi Narkotika dan barang terlarang Kanwil Bea Cukai Sumut, Director of Operation Service ( AVSEC ) PT. Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kuala Namu.
Dalam pelaksanaan konfrensi pers, Kapolres Sergai memaparkan hasil ungkap kasus Polres Serdangbedagai periode 1 Januari s.d 1 Oktober 2025, yakni ; Jumlah ungkap kasus tindak pidana sebanyak 261 LP dengan Jumlah dengan terduga pelaku sebanyak 352 tersangka.
“Dari JTP sebanyak 261 Kasus didapati barang bukti antara lain; Shabu sebanyak 599,33 gram, Ganja sebanyak 3,13 gram, Ekstasi sebanyak 47 ½ butir”, ujarnya.
Lanjutnya, Kolaborasi Polres Sergai dengan Pemkab Serdangbedagai telah berhasil menutup satu Tempat Hiburan Malam dengan nama GRAND GALAXY yang berada di wilkum Polres Serdangbedagai serta forkopimda dengan didampingi para tokoh pemuka Serdangbedagai telah memanggil pengusaha dan membuat komitmen untuk menutup serta mengosongkan bangunan secara mandiri, terang pak Kapolres.
Dari kasus tersebut, lanjutnya lagi, di temukan salah satu kasus yang menonjol dengan melibatkan 2 pelaku yang dihadirkan saat dengan tersangka berinisial MS dan barang bukti antara lain ; 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 9 ½ (Sembilan setengah) butir pil warna pink berbentuk mickey mouse diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (Satu) pucuk senjata api jenis makarov cal 32 Made in Rusia warna hitam dan 5 (Lima) butir peluru tajam Kaliber 32 MM dan 5 (Lima) butir peluru tajam Kaliber 32 MM, paparnya.
Dapat disaksikan, masih Kapolres, barang bukti turut kami hadirkan, namun untuk senjata api tidak kami lampirkan dikarenakan masih dalam proses penyelidikan oleh Labfor dan dapat kami jelaskan bahwa senjata api dimaksud bukan jenis rakitan namun jenis pabrikan jenis Makarov kaliber 32 Made in Rusia” jelas Kapolres.
Lanjutnya, saat ini masih dilakukan serangkaian penyelidikan terkait penggunaan senjata api dimaksud dan apabila ditemukan adanya kaitan senjata api tersebut dengan tindak pidana lainnya akan segera dilakukan penyidikan terkait hal tersebut, pungkasnya.
Sekira pukul 15.20 WIB, personil Satnarkoba membawa kembali tahanan dan barang bukti kembali ke Mako Polres Sergai dengan pengawalan ketat yang dipimpin oleh Kasat Narkoba.
(Muhtar)