DETIKTIMUR, LANGSA – Sengketa tajam antara insan pers di Kota Langsa dengan Penjabat (PJ) Geuchik Gampong Meurandeh Teungoh, Kecamatan Langsa Lama, terus bergulir panas. Polemik ini dipicu oleh pemberitaan dari salah satu media online yang dinilai tidak berimbang dan merugikan nama baik jurnalis, sehingga mendesak hak jawab disampaikan secara tegas dan terbuka.
Awalnya, Media Cyber menghubungi PJ Geuchik melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi soal dua isu krusial: infrastruktur jalan yang rusak serta tidak berfungsinya BUMG Nabati. Dalam tanggapannya, PJ Geuchik menyebut persoalan tersebut merupakan warisan dari kepemimpinan sebelumnya, sementara dirinya kini fokus pada program ketahanan pangan hewani. Namun ironisnya, narasi berbeda justru dilontarkan PJ Geuchik kepada oknum wartawan lain, hingga memantik kesan adanya upaya mengadu-domba media.
Hendrik, jurnalis Media Cyber, dengan nada keras menegaskan bahwa pemberitaan yang menyudutkan pihaknya jelas tendensius, tidak berimbang, dan cacat konfirmasi. Ia menolak keras tudingan bahwa Media Cyber melakukan praktik “menggertak” atau “berpura-pura konfirmasi” demi kepentingan receh. “Ini serangan terhadap kehormatan pers. Kami bukan pengemis informasi, apalagi pemeras. Pemberitaan sepihak itu jelas merusak reputasi kami. Hak jawab ini wajib kami tegakkan!” tegas Hendrik dalam rilis pers, Senin (29/9/2025).
Lebih jauh, insan pers mendesak Walikota Langsa, Jefri Sentana S Putra SE, untuk waspada dan selektif dalam menunjuk seorang PJ Geuchik. Mereka menilai, seorang pemimpin gampong seharusnya menjaga integritas dan membangun sinergitas dengan media, bukan justru menabur benih konflik dan fitnah yang dapat merusak tatanan sosial. “Kami menuntut klarifikasi terbuka, serta sikap tegas dari pihak berwenang agar praktik mengadu-domba ini tidak dibiarkan hidup di tubuh pemerintahan gampong,” tambah Hendrik.
Ironisnya, upaya wartawan lain untuk kembali meminta klarifikasi kepada PJ Geuchik justru berakhir hampa. Pesan WhatsApp yang dikirim tidak kunjung dijawab, mempertebal kesan bahwa PJ Geuchik menghindar dari tanggung jawab moral dan publik. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan pihak bersangkutan.
Kasus ini tidak hanya soal hubungan dingin antara media dan pemerintah gampong, tetapi juga menyentuh ranah hukum. Tudingan miring terhadap wartawan berpotensi masuk kategori pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sekaligus dapat dikualifikasi sebagai fitnah. Selain itu, Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 menegaskan, setiap pemberitaan yang merugikan pihak tertentu wajib memberikan hak jawab sebagai bentuk perlindungan hukum dan etika jurnalistik.
Dengan situasi yang kian memanas, publik menanti: apakah PJ Geuchik akan berani muncul dengan klarifikasi resmi, atau justru membiarkan skandal ini menjadi noda hitam yang terus melekat?
Pewarta : Hendrik