Tanah Karo-(Detiktimur,net)
Polres Tanah Karo,Polsek Berastagi adakan Press Rilis Polres Tanah Karo Rilis, Curanmor,Pencabulan, pencucian Handphone Serta pembunuhan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto ,S H,S.I.K.M.M,M,Tr,Opslah. Mengatakan beberapa bulan terakhir Polres Tanah Karo masih maraknya pencurian di tanah Karo kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan mengantisipasi terjadinya Tindak pidana kejahatan Dan untuk tersangka pembunuhan di kenakan pasal 339.Subsider Pasal 338 KUHPidana Dengan anc ancaman hukuman 20 Tahun penjara dan maksimal seumur hidup ujar Kapolres
Di sisi lain Kasatreskrim polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan S.T,. Mengajak seluruh elemen masyarakat mari bersama sama kita tingkatkan kerjasama yang baik karena peran masyarakat sangat penting agar kami dari polres Tanah Karo bisa bersama menjaga sitkambmas di wilayah hukum polres Tanah Karo tutup kasat.
(Mr)