Tanah karo – (Detiktimur)
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menghadiri acara Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Tribrata Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Medan, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
*Kunjungan Kerja Spesifik*
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. Dalam acara tersebut, berbagai aspek terkait RUU KUHAP dibahas untuk meningkatkan pemahaman dan efektivitas hukum acara pidana di Indonesia.
*Peran Kejaksaan Negeri Karo*
Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah memiliki peran penting dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatan dan keamanan. Beliau telah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program-program seperti Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice.
*Sinergi dengan Instansi Lain*
Kejaksaan Negeri Karo juga telah menunjukkan sinergi yang baik dengan instansi lain, seperti TNI dan pemerintah daerah. Hal ini terlihat dalam kunjungan silaturahmi yang dilakukan oleh Dandim 0205/TK dan kerjasama dengan Pemkab Karo dalam berbagai kegiatan ¹ ² ³.
Dengan adanya kunjungan kerja ini, diharapkan RUU KUHAP dapat disusun dengan lebih baik dan efektif dalam menjalankan hukum acara pidana di Indonesia.
(Muhtar)