Tebingtinggi – (Detiktimur)
Dalam kegiatan upacara memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025, Kapolres Tebingtinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., mengikuti upacara dan menyaksikan pemberian remisi serta bebas bersyarat terhadap Narapidana Tahun 2025 di Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, Jalan Pusara Pejuang Kota Tebingtinggi – Sumut, Minggu (17/8/2025).
Pada upacara tersebut, Wali Kota Tebingtinggi H Iman Irdian Saragih, S.E., menjadi Inspektur Upacara, Kasi Kamtib Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi F. Siregar, S.H sebagai Perwira Upacara dan Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi Sardi Hutabarat, S.H.,M.H., sebagai Komandan Upacara.
Kegiatan juga dihadiri Wakil Walikota Tebingtinggi H. C. Mukmin Tambunan, Dandim 0204/DS diwakilkan Pabung Mayor Arh. Liston Bennedi Situmeang, Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi yang diwakilkan oleh Kasi Pidum Dr. Septeddy Endra Wijaya, SH.,M.H, Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi Hajar Widianto, S.H., M.H., Danyon B Sat Brimob Polda Sumut diwakilkan oleh Wadanyon AKP Yudiana Syahputra, S.H dan Kalapas Kelas II B Tebingtinggi Dede Mulyadi, A.Md.IP.,S.Sos.,M.Si.
Upacara dirangkai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa Tahun 2025 kepada Anak Binaan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Rebuplik Indonesia.
Pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2025 di Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi yakni RU I dengan rincian Remisi Normal 1014 orang dan Remisi PP Tahun 2012 sebanyak 597 orang., sementara untuk RU II adalah Remisi Normal 42 orang.
(Muhtar)