Tambang Galian C Ilegal di Kutalimbaru Tetap Beroperasi Meski Sudah Disegel: Warga Teriak Resah, Aparat Pilih Diam

DETIK TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:47 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang – Keberadaan tambang galian C ilegal di Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, kian menohok akal sehat. Berlokasi di kawasan rimbun yang sulit dijangkau, aktivitas pertambangan liar ini terus berlangsung tanpa hambatan, seakan menantang hukum dan aparat penegak yang seharusnya bertindak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, galian C ilegal tersebut dikelola seorang pria berinisial Modal alias Ginting. Ironisnya, lokasi tambang ini bukan kali pertama disentuh aparat. Polrestabes Medan pernah merazia serta memasang garis polisi (polis line), namun kenyataannya, hingga kini alat berat tetap bekerja, truk hilir mudik, dan material hasil galian terus diangkut keluar lokasi.

Dampak kerusakan lingkungan mulai menganga. Di tepi jalan yang kerap dilintasi warga, muncul cekungan besar menyerupai danau buatan akibat penggalian. Air menggenang, menimbulkan bahaya longsor dan jalan rawan putus. Sejumlah warga mengaku resah dan tak kuasa menahan amarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah pernah membuat surat keresahan dan keberatan kepada pemerintah setempat dan muspika, tapi tidak ada tanggapan. Seolah kami ini dibiarkan menghadapi kerusakan lingkungan sendiri,” kata seorang warga, Jumat (16/8/2025).

Lebih jauh, warga menuding operasional galian C tersebut juga menggunakan solar subsidi pemerintah. Padahal, bahan bakar bersubsidi diperuntukkan bagi rakyat kecil dan sektor yang dilindungi negara, bukan untuk memperkaya segelintir pengusaha tambang ilegal.

Jeritan warga kini mengarah pada penegak hukum. Mereka menuntut Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kejari Deli Serdang, serta Kejaksaan Cabang Pancur Batu segera bertindak menutup tambang ilegal itu. Jika tidak, warga mengancam akan turun tangan sendiri.

“Kami melihat di media sosial, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memerintahkan semua kejari di Indonesia menindak tegas tambang dan galian C yang merusak lingkungan. Maka kami minta Kejari Deli Serdang jangan diam, segera bertindak. Kalau tidak, masyarakat sendiri yang akan menutup lokasi itu,” tegas seorang warga lain.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum bungkam. Konfirmasi yang dilayangkan kepada Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Husairi SH MH, pada Sabtu (16/8/2025), tidak mendapat jawaban. Begitu juga dengan Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, yang enggan merespons.

Kebisuan ini menambah panjang deretan tanda tanya. Bagaimana mungkin sebuah tambang ilegal yang sudah disegel bisa kembali beroperasi dengan aman? Apakah ada pembiaran, atau justru ada pihak yang diuntungkan?

Sementara itu, di tengah rimbun Kutalimbaru, suara mesin ekskavator terus menderu, truk pengangkut tak pernah berhenti keluar-masuk. Di sisi lain, warga hanya bisa menyaksikan kampung halaman mereka rusak sedikit demi sedikit.

Berita Terkait

Polres Tebingtinggi Amankan Penutupan Festival Seni Qasidah XVIII Tahun 2025 
*Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah Polri, Jual 3 Ton Beras SPHP ke Warga*
Warga Binaan Program Rehabilitasi Lapas Sibolga Ikuti Konseling Keagamaan
Momentum Kemerdekaan, Lapas Lubuk Pakam Lepas dan Ringankan Hukuman Warga Binaan
Dugaan Salah Prosedur dan Kasus Lama Terabaikan, Ketua F.SPTSI-K.SPSI Deli Serdang Sesalkan Penggeledahan di Pajak Tanjung Morawa
Memanas,Anggota PP di Tembakin OTK Saat Pasang Umbul-umbul 17 Agustus di Tanjung Morawa

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Guru Besar FHUI Serukan Reformasi Menyeluruh Demi Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan

Berita Terbaru