IDENTITAS BADAN HUKUM
Badan Hukum: PT Satunusa Siber Grup
Keputusan Menkumham: AHU-0033437.AH.01.01.Tahun 2025
Nomor Induk Berusaha (NIB): 2705250120394
Alamat Kantor: Jl. Babakan Cianjur
STRUKTUR REDAKSI
-
Pemimpin Umum: Abdiansyah, SST
-
Pemimpin Redaksi: Aswar
-
Redaktur Utama: Mustafa Kamal
-
Koordinator Liputan: Hamsani, SE
Dewan Redaksi
-
Salihan
Penasehat Hukum / Advokat
-
Tri Brata Guntur Suseno, SH, MH
-
Edi Susanto, ST, SH
-
Drs. Sugino, SH
Konsultan Media
-
Dr. Jerry Massie, MA, PhD
Kepala Investigasi
-
Erizal
KEPALA PERWAKILAN DAERAH
-
Provinsi Sumatera Utara: Muhammad Muhtar
- Provinsi Sulawesi Selatan : Andrian Maulana
-
Provinsi Sulawesi Utara: Sofyan
-
Provinsi Jawa Timur: Bayu Siswantoro
-
Provinsi Jawa Barat : Edi Suprapto
-
Provinsi Kepulauan Riau: —
KEPALA BIRO (KABIRO)
-
Kabupaten Aceh Tenggara: M.Jenen
-
Kota Subulussalam: Padank
-
Kabupaten Gayo Lues: Ardianto
-
Kota Medan: Aswani Hafit
-
Kabupaten Karimun / Kepri: Sajirun, S
-
Kota Surabaya: Wahyu Dianto
-
Kabupaten Pakpak Bharat: Raja Kencana Sholin
-
Kabupaten Dairi: Sinar Harapenta Ginting
-
Kabupaten Karo: Raniwati Br Situkkir
WARTAWAN
-
Kabupaten Karo: Ronaldo Christofer Ginting Munthe
TIM PENDUKUNG
-
Web Master: Adi
-
Fotografer: Ardianto
KONTAK RESMI
-
Chat WhatsApp: 0823-6708-8111
PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI – DETIK TIMUR
Seluruh wartawan Detik Timur dibekali dengan Kartu Identitas Resmi yang dikeluarkan oleh redaksi pusat, tercantum dalam Box Redaksi serta terdaftar dalam database internal redaksi. Setiap wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik yang sah dan tunduk pada regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pihak yang mengaku sebagai wartawan Detik Timur namun tidak terdaftar, masyarakat diimbau untuk segera melakukan verifikasi melalui kontak resmi redaksi.
Redaksi Detik Timur berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang. Segala aktivitas peliputan dan pemberitaan dilakukan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
-
Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
-
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
-
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
-
Pasal 18 ayat (1): Tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers diancam pidana penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Redaksi membuka ruang selebar-lebarnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi atas segala produk jurnalistik yang telah terbit. Permintaan hak jawab dapat dikirim melalui email atau WhatsApp resmi redaksi. Redaksi akan melakukan klarifikasi, dan apabila terbukti, akan segera melakukan pembetulan atau pemuatan hak jawab sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Wartawan Detik Timur dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk uang, fasilitas, atau pemberian dari narasumber yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Penyimpangan terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk peringatan keras, pemberhentian dari struktur redaksi, dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Detik Timur juga menolak dengan tegas segala bentuk tekanan, intimidasi, sensor, dan intervensi dari pihak mana pun—baik pemerintah, swasta, partai politik, maupun organisasi massa—yang dapat menghambat kemerdekaan kerja jurnalistik. Kami percaya bahwa pers yang bebas adalah pilar utama demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaan tugas peliputan dan publikasi, redaksi mendukung prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila wartawan Detik Timur mengalami ancaman, kekerasan, persekusi, atau kriminalisasi, redaksi akan memberikan perlindungan hukum, serta melaporkannya kepada Dewan Pers dan lembaga berwenang.
Redaksi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers, menghormati kerja jurnalistik, dan menjadikan media sebagai mitra demokrasi, pengawas kekuasaan, serta penyampai kebenaran.
“Media adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.”
KONTAK RESMI REDAKSI DETIK TIMUR
Email: abdiansyahadi@gmail.com
WhatsApp: 0823-6708-8111
Office: