Tebingtinggi,-(Detiktimur.net)
Tindak pidana pencurian yang kerap terjadi ditengah masyarakat menjadi sorotan serius bagi Polres Tebingtinggi. Menyikapi persoalan tersebut, Seksi Hukum Polres Tebingtinggi melaksanakan sosialisasi hukum di Kantor Kelurahan Satria, Kota Tebingtinggi – Sumut, Selasa (16/9/2025).
Pada kesempatan itu, Seksi Hukum Polres Tebingtinggi menyampaikan materi mengenai tindak pidana pencurian, termasuk akibat dari perbuatan itu serta dampak sosial yang ditimbulkan ditengah masyarakat.
Kasi Hukum Polres Tebingtinggi, Ipda Kuasa Ginting, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Dengan adanya pemahaman tersebut, masyarakat mampu mencegah terjadinya tindak pidana serta lebih sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar hukum dan mampu menjadi bagian dalam menjaga keamanan serta ketertiban dilingkungannya”, ujar Kasi Hukum.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kasi Hukum Polres Tebingtinggi Ipda Kuasa Ginting, S.H., perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tebingtinggi, Pengadilan Agama Tebingtinggi, advokat Kota Tebingtinggi, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Satria yang sekaligus menjadi narasumber.
(Muhtar)