Detiktimur.net Deli Serdang – Dugaan praktik mafia BBM kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Terpantau awak media pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, sebuah gudang dengan gerbang besi berwarna biru di Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, yang berada di jalur menuju Tol Semayang, menjadi sorotan setelah muncul laporan warga yang menyebut lokasi tersebut kerap didatangi dan menjadi tempat keluar-masuk mobil tangki bertuliskan Pertamina, terutama pada malam hari.
Aktivitas yang disebut berlangsung berulang tersebut memicu dugaan adanya kegiatan penampungan atau distribusi BBM yang perlu segera ditelusuri aparat penegak hukum. Dari pantauan awak media di sekitar lokasi, di dalam halaman gudang tampak terlihat dua unit tangki bertuliskan Pertamina tertonggok di area tersebut. Keberadaan tangki yang berada di dalam kawasan gudang itu semakin memperkuat tanda tanya publik terkait aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk asal-usul, peruntukan, serta legalitas keberadaan sarana penyimpanan BBM tersebut.
Berdasarkan pantauan dari luar area gudang, kondisi halaman yang tertutup pagar dan keberadaan dua tangki tersebut menjadi perhatian serius. Lokasi itu disebut warga kerap menjadi tempat keluar-masuk mobil tangki pada waktu tertentu, terutama pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.
“Sering masuk mobil tangki malam hari, biasanya sekitar jam sembilan malam,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang dihimpun awak media mengarah pada dugaan adanya praktik penampungan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. BBM diduga ditampung di lokasi yang belum diketahui legalitas izinnya sebelum didistribusikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat mengarah pada dugaan tindak pidana yang merugikan negara serta mengganggu hak masyarakat terhadap ketersediaan BBM bersubsidi. Kelangkaan BBM di sejumlah daerah selama ini juga kerap dikaitkan dengan dugaan permainan oknum dalam rantai distribusi.
Mencuatnya dugaan aktivitas di gudang tersebut menjadi ujian bagi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara untuk melakukan langkah konkret. Publik kini menanti apakah aparat akan bergerak melakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut, termasuk menelusuri legalitas penyimpanan, asal-usul BBM, dokumen distribusi, hingga pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa hak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Temuan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Tidak hanya memeriksa keberadaan tangki di halaman gudang, tetapi juga mengusut jaringan distribusi, sumber BBM, serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Penindakan yang tegas dan transparan akan menjadi ukuran keseriusan aparat dalam memberantas dugaan praktik mafia BBM yang selama ini terus meresahkan masyarakat.
Red/Tim
































