Detiktimur.net NIAS – Kuasa Hukum Etinudi Hulu dan Evi Murni Hulu, Supesoni Mendrofa, SH, mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya terkait meninggalnya Agnis Jansen Zebua. Imbauan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Supesoni mengatakan, dirinya telah menerima kuasa dari Etinudi Hulu dan Evi Murni Hulu berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 Juli 2026 untuk memberikan pendampingan hukum dalam perkara yang kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya, Supesoni terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Agnis Jansen Zebua. Menurutnya, kehilangan seorang anak merupakan duka yang sangat berat bagi setiap orang tua. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta proses hukum dapat mengungkap peristiwa tersebut secara terang dan objektif.
Ia menegaskan, perkara tersebut hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi, bukti, atau petunjuk yang dapat dipertanggungjawabkan diminta menyerahkannya kepada penyidik agar proses pengungkapan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Supesoni menyayangkan maraknya unggahan di media sosial, khususnya Facebook, yang menurutnya berisi informasi yang belum terverifikasi serta tuduhan kepada kliennya tanpa didukung alat bukti yang sah. Menurutnya, penyebaran informasi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekaligus berdampak pada kondisi psikologis klien beserta keluarganya.
Ia juga menyoroti beredarnya foto-foto kliennya beserta anggota keluarga yang disertai narasi bernada fitnah dan tuduhan yang dinilai tidak berdasar. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, baik secara moral maupun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai upaya memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, Supesoni mengaku telah melaporkan dugaan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Nias. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/402/VII/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 Juli 2026.
Pihaknya berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan, apabila masih ada pihak yang terus menyebarkan informasi yang tidak benar maupun tuduhan tanpa dasar hukum terhadap kliennya, maka langkah hukum lanjutan akan ditempuh.
Menutup pernyataannya, Supesoni mengajak masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Kepolisian agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara profesional, independen, dan objektif.
Ia berharap penyelidikan atas meninggalnya Agnis Jansen Zebua segera tuntas sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sebagaimana diharapkan seluruh masyarakat.
Tim/Red
































