Detiktimur.net DELI SERDANG – Dugaan adanya “permainan” dalam penanganan perkara di lingkungan Satreskrim Polresta Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Seorang oknum anggota yang disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Tim (Katim) Penyidik Reskrim berpangkat Aipda berinisial AN diduga terlibat dalam pelepasan satu unit dump truck bermuatan kelapa sawit yang sebelumnya diamankan petugas.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, dump truck BK 8752 GY yang dikemudikan Agus, warga Lidah Tanah, diamankan petugas pada Sabtu (11/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan depan Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam. Kendaraan tersebut diduga terlibat aktivitas pemindahan atau “passing” tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke kendaraan lain jenis Daihatsu Grand Max.
Saat dilakukan penindakan, kendaraan Grand Max yang diduga menerima muatan berhasil melarikan diri. Sementara dump truck beserta pengemudinya diamankan dan dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun yang menjadi perhatian publik bukan proses penangkapannya, melainkan proses pelepasannya. Menurut sumber yang mengetahui peristiwa tersebut, kendaraan berikut pengemudinya disebut telah keluar dari Polresta Deli Serdang pada malam hari yang sama, hanya beberapa jam setelah diamankan.
Lebih mengejutkan lagi, beredar informasi bahwa pelepasan kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan adanya uang tebusan sebesar Rp18 juta. Informasi inilah yang kini menjadi perbincangan luas dan memunculkan pertanyaan serius terhadap profesionalisme penanganan perkara di lingkungan Satreskrim Polresta Deli Serdang.
“Informasinya mobil itu keluar malam itu juga. Ada dugaan uang Rp18 juta untuk pelepasannya,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan yang tidak bisa dianggap sepele. Bagaimana status hukum kendaraan yang sempat diamankan tersebut? Apa dasar pelepasannya? Siapa yang mengambil keputusan? Apakah ada gelar perkara, penghentian proses, atau administrasi resmi yang menjadi dasar kendaraan tersebut dapat keluar dari lingkungan Polresta Deli Serdang dalam waktu singkat?
Ironisnya, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi persoalan ini kepada Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang melalui pesan WhatsApp, tidak ada penjelasan yang menyentuh substansi dugaan yang dipersoalkan publik. Wakasat Reskrim justru mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kanit Pidum tanpa memberikan klarifikasi terkait dugaan pelepasan kendaraan maupun isu tebusan yang berkembang.
Sikap tersebut justru memunculkan tanda tanya yang lebih besar. Sebab yang sedang dipertanyakan bukan perkara administrasi biasa, melainkan dugaan yang menyangkut integritas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang, bukan sekadar diarahkan dari satu pejabat ke pejabat lainnya.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada saling lempar nomor telepon dan saling tunjuk pejabat yang harus dikonfirmasi. Publik menunggu tindakan nyata, bukan birokrasi jawaban yang berputar-putar. Sebab yang dipersoalkan bukan perkara kecil, melainkan dugaan pelepasan kendaraan yang sebelumnya diamankan dalam sebuah operasi penindakan. Jika benar tidak ada pelanggaran, mengapa penjelasan yang terang dan terbuka begitu sulit diberikan kepada publik?
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dwi Agung Setyono dan Kapolda Sumatera Utara didesak segera turun tangan membuka tabir dugaan ini. Telusuri seluruh rantai penanganan perkara, periksa pihak yang menangkap, yang memeriksa, hingga yang diduga mengambil keputusan pelepasan kendaraan tersebut. Jangan biarkan dugaan tebusan Rp18 juta berkembang menjadi vonis publik akibat minimnya transparansi dari aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.
Masyarakat kini menunggu apakah dugaan ini akan dibongkar secara terang-benderang atau justru tenggelam dalam senyap. Sebab ketika kendaraan yang diamankan dapat kembali bebas melaju, sementara pejabat yang dikonfirmasi memilih bungkam, maka pertanyaan publik akan semakin keras: benarkah hukum masih berdiri di atas aturan, atau justru mulai bertekuk lutut di hadapan uang? Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Polresta Deli Serdang yang membantah maupun meluruskan informasi terkait dugaan pelepasan dump truck BK 8752 GY dengan nilai tebusan Rp18 juta tersebut.
Red/Tim
































