KJJT Nilai Karutan Sampang Cederai Keterbukaan Informasi Publik

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 11:50 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR, SAMPANG – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang, Kamesworo, A.Md.IP., S.H., M.H., menuai kritik setelah dinilai bersikap arogan ketika dikonfirmasi soal anggaran makan-minum (mamin) warga binaan.

Sejumlah keluarga narapidana mengeluhkan kualitas makanan yang dianggap menurun, mereka menyebut beras yang disajikan kerap apek, dengan lauk seadanya, bahkan kadang tidak layak konsumsi.

Padahal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan anggaran mamin sebesar Rp20.000–25.000 per orang per hari, dengan jumlah penghuni ratusan orang, dana yang dialokasikan setiap bulan mencapai angka signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketika dikonfirmasi, Karutan Sampang justru merespon dengan nada tinggi. “Kamu siapa? Ada keperluan apa? Kamu tahu nggak kalau saya di sini masih baru, dan kamu jangan mengada-ada,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (3/9).

Sikap tersebut memicu sorotan kalangan pers, Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Kabupaten Sampang, BBG, menilai tindakan Karutan tidak etis dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.

“Seorang Karutan yang membentak jurnalis saat dikonfirmasi soal anggaran publik jelas melanggar prinsip transparansi. Kalau berani, buka data. Jangan malah bersikap preman terhadap wartawan,” kata BBG.

Ia menambahkan, apabila pengelolaan anggaran mamin tidak bermasalah, seharusnya Karutan tidak perlu panik. “Pejabat publik itu digaji dari uang rakyat. Kalau tidak siap diaudit, lebih baik mundur dari jabatan,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi terkait penggunaan anggaran negara. Bahkan, Pasal 28F UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Sampang belum memberikan keterangan resmi mengenai anggaran, mekanisme pengadaan, maupun pihak ketiga yang menjadi penyedia mamin, dan alasan membentak wartawan.

Tim

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:09 WIB

Isbat Nikah di Desa Sukamaju Dilanjutkan: Gotong Royong Warga Wujudkan Kepastian Hukum bagi Pasangan Suami Istri

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Polresta Deli Serdang gelar Kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Guna Tingkatkan Swasembada Pangan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Kalapas Pimpin Jalan Sehat, Semangat Kebersamaan Pegawai Lapas Makassar Kian Erat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Program P2L, Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Panen Sehat dari Rumah Sendiri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Patroli Dialogis Jadi Cara Bhabinkamtibmas Hadirkan Senyuman Masyarakat Pulau Barrang Caddi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Prof. Barita Simanjuntak : Korupsi Migas Rugikan Negara Triliunan, Kejaksaan Tegas dan Tidak Main Main.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:40 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Balai Kota

Kamis, 2 Oktober 2025 - 00:38 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Pastikan Pelaku Pembusuran Diburu Hingga Tertangkap

Berita Terbaru

Oknum polisi terlihat berusaha mengeluarkan sesuatu diduga sabu dari saku celananya sendiri (moji tunjuk-red) saat membekuk dan menghimpit Rahmadi.(Ist)

TANJUNG BALAI

Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi

Jumat, 10 Okt 2025 - 04:39 WIB