Detiktimur.net Humbang Hasundutan – Proyek Revitalisasi SMP Swasta HKBP Doloksanggul senilai Rp1.381.354.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan. Di tengah besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan, kondisi pekerjaan di lapangan justru memunculkan pertanyaan.
Pantauan di lokasi menunjukkan rangka atap bangunan sekolah yang sedang direhabilitasi menggunakan material kayu. Padahal, dengan nilai proyek yang menembus Rp1,38 miliar, publik mempertanyakan mengapa konstruksi yang digunakan bukan baja ringan yang selama ini menjadi pilihan umum dalam pembangunan maupun rehabilitasi gedung sekolah.
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Besarnya anggaran negara yang dikucurkan seharusnya berbanding lurus dengan kualitas material dan hasil pekerjaan yang diterima sekolah. Karena itu, publik berhak mengetahui apakah penggunaan kayu tersebut memang sesuai spesifikasi perencanaan atau justru terjadi perubahan yang perlu dipertanggungjawabkan.
Yang menjadi sorotan, upaya konfirmasi kepada pihak sekolah tidak menghasilkan penjelasan yang memadai.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait spesifikasi pekerjaan dan penggunaan material rangka atap, Kepala Sekolah SMP Swasta HKBP Doloksanggul tidak memberikan jawaban atas substansi pertanyaan yang diajukan. Ia hanya mengirimkan nomor kontak seseorang bermarga Tobing disertai pesan singkat, “On ma telp amang.”
Dalam bahasa Indonesia, kalimat itu berarti, “Sudah saya telepon, Bang.”
Namun jawaban tersebut tidak menjelaskan apa pun terkait penggunaan anggaran Rp1,38 miliar, tidak menjelaskan spesifikasi pekerjaan, dan tidak menjawab pertanyaan mengapa rangka bangunan yang terpasang menggunakan kayu.
Sikap tersebut justru menambah tanda tanya. Sebab yang dikonfirmasi bukan pihak luar, melainkan kepala sekolah yang menjadi bagian dari pelaksanaan program revitalisasi di lingkungan sekolah tersebut.
Di tengah tuntutan transparansi penggunaan dana pendidikan, publik menilai sikap saling melempar konfirmasi tidak seharusnya terjadi. Apalagi proyek yang sedang berjalan menggunakan dana APBN yang bersumber dari uang rakyat.
Persoalan ini bukan sekadar soal kayu atau baja ringan. Yang dipertanyakan adalah kesesuaian antara anggaran, spesifikasi, dan hasil pekerjaan di lapangan. Ketika nilai proyek mencapai miliaran rupiah tetapi penjelasan kepada publik justru minim, maka ruang kecurigaan terhadap kemungkinan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek akan semakin terbuka.
Dunia pendidikan seharusnya menjadi contoh transparansi dan akuntabilitas. Namun jika pertanyaan mengenai penggunaan dana negara dijawab dengan pengalihan kepada pihak lain tanpa penjelasan yang jelas, maka wajar apabila masyarakat bertanya: apakah proyek revitalisasi ini benar-benar berjalan sesuai perencanaan, atau ada sesuatu yang sengaja tidak ingin dijelaskan kepada publik?
Karena itu, Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum perlu memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Sebab setiap rupiah anggaran pendidikan harus dipastikan digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan sekadar habis dalam laporan administrasi.
































