Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan Komunikasi dan Informatika Lokal Desa

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:30 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabanjahe – (Detiktimur)

Tanah Karo,..Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka, dan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dalam kasus ini adalah TAA, 27 tahun, yang berperan sebagai penerima subkontrak untuk pembuat website dan profil desa. Ia diduga menerima subkontrak seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari JG selaku pemilik perusahaan CV Agro Techno Farm dan JP selaku pemilik perusahaan CV Arih Ersada.

Penerimaan subkontrak oleh TAA diduga tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya dan bertentangan dengan peraturan yang ada. Selain itu, pencairan dana kegiatan tersebut diterima seluruhnya oleh TAA.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.366.995.017.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli. Tersangka TAA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka TAA dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj Gusta karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Muhtar/Red”

Berita Terkait

Puncak HUT ke-80 TNI di Medan Berlangsung Meriah di Lapangan Merdeka
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan Hadiri Peringatan HUT TNI ke-80 di Lapangan Merdeka Medan*
Kapolsek Kuta buluh, Polsek Payung , sambangi Koramil payung 05 Berikan kejutan kue HUT TNI ke 80.
SWI: Pemerintah Harus Jadi Penjamin Keberagaman Pers, Bukan Penentu Arah Tunggal
Apresiasi Masyarakat, Tindakan Polres Sergai Gerak Cepat Jaga Situasi Lalulintas Bersihkan Pohon Tumbang
Polres Tebingtinggi Amankan Penutupan Festival Seni Qasidah XVIII Tahun 2025 
*Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah Polri, Jual 3 Ton Beras SPHP ke Warga*
Bina Marga Jabar Diduga Tutup Mata atas Kualitas Buruk Proyek Banjaran–Pangalengan

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 14:05 WIB

Bupati Fakhry Lantik 4 Pejabat Eselon II, Tegaskan Komitmen Kinerja dan Integritas

Sabtu, 27 September 2025 - 04:18 WIB

Kepala Sekolah SD Negeri Lawe Bekung Diduga Biarkan Pekerja Langgar K3, LSM Desak Evaluasi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 01:06 WIB

Heri Alhilal, Wakil Bupati Aceh Tenggara: Persatuan Adalah Kekuatan Membangun Daerah

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:02 WIB

Semangat Gotong Royong di Kuta Buluh: Lomba HUT RI ke-80 Hadirkan Tawa dan Persatuan

Berita Terbaru