Provinsi Jawa Barat Kembali Menjadi Sorotan Nasional Sebagai Provinsi Dengan Tingkat Intoleransi Tertinggi

DETIK TIMUR

- Redaksi

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:45 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan nasional sebagai provinsi dengan tingkat intoleransi tertinggi. Data terbaru Setara Institute menunjukkan bahwa provinsi ini mencatat lebih dari 600 insiden pelanggaran kebebasan beragama dalam 12 tahun terakhir. Tahun 2024 pun tidak jauh berbeda: Jawa Barat kembali menempati posisi pertama dengan 38 kasus yang berhasil dihimpun.

Sebagian orang mungkin menganggap angka-angka itu sekadar statistik. Namun bagi mereka yang merasakan langsung, setiap insiden berarti rasa takut, kehilangan ruang beribadah, dan bahkan trauma berkepanjangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Founder Milenial Pegiat Literasi, Darma Tryputra menyampaikan dalam sebuah diskusi yang dilaksanakan pada peringatan hari HAM di SC GMKI Bandung.

“Kasus intoleransi yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Regulasi ini, yang awalnya dimaksudkan untuk menjaga kerukunan, justru membuka ruang diskriminasi. Ketentuan seperti keharusan mendapatkan dukungan warga sekitar dan rekomendasi dari FKUB sering berubah menjadi alat veto mayoritas, sehingga hak beribadah menjadi bergantung pada persetujuan lingkungan, bukan pada jaminan konstitusi.” ujarnya.

Kasus perusakan vila tempat retret siswa Kristen di Cidahu, Sukabumi, Juni 2025 menjadi salah satu contoh nyata. Kekerasan massa, penurunan simbol keagamaan, serta intimidasi terhadap peserta kegiatan keagamaan bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga cermin lemahnya perlindungan negara terhadap minoritas. Kepolisian memang menetapkan tujuh tersangka, tetapi penanganan kasus tersebut tidak melahirkan solusi yang jelas.

Di Depok, penolakan terhadap pembangunan gereja kembali terjadi. Di Purwakarta, penyegelan rumah ibadah dilakukan atas dasar ketidaklengkapan izin. Sementara di Bandung, penggunaan gedung umum oleh jemaat Katolik dipersoalkan sebagian warga. Ada pola yang konsisten: kelompok minoritas harus berhadapan dengan hambatan yang lebih besar, bahkan dalam hal-hal yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.

Narasumber lainnya Alwin Samosir sebagai pemerhati isu intoleransi, menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu pun terjadi penolakan pendirian rumah ibadah di Gereja Paroki Santo Vuncentius di Bogor, yang ditolak padahal Gereja tersebut telah melengkapi persyaratan legal dalam proses pembangunannya. Alwin mengatakan bahwa kasus-kasus tersebut memiliki benang merah yang sama.

“regulasi pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam PBM 8 dan 9 tahun 2006 ini cenderung disalahgunakan oleh kelompok intoleran untuk melakukan persekusi, intimidasi, bahkan diskriminasi terhadap umat beragama yang menjalankan ibadah.” Ucapnya

Alwin juga mengatakan saat diskusi bahwa aturan-aturan yang ada seharusnya mengacu pada keadilan dan kebermanfaatan. Kasus kasus intoleransi yang terjadi, menunjukkan bahwa persoalan intoleransi di Jawa Barat tidak hanya terjadi di permukaan. Ia berakar pada struktur perizinan, birokrasi yang berat sebelah, dan kultur sosial yang masih rentan tersulut isu perbedaan.

Dalam diskusi, Alwin juga menyampaikan bahwa peran FKUB sebagai wadah untuk membangun sinergi, memelihara, dan memberdayakan tidaklah efektif dalam pelaksanaannya. FKUB cenderung normatif dan tidak berpihak pada korban yang mengalami diskriminasi oleh oknum intoleran.

“FKUB Tidak menjadi lembaga yang objektif dan netral, bahkan dalam kasus di cidahu FKUB Cenderung memihak pada oknum intoleran, maka saya selalu menyatakan bahwa FKUB itu dibubarkan saja. Anggarannya dipakai untuk pendidikan toleransi kepada masyarakat atau dapat dibuatkan penguatan moderasi beragama.” sambungnya.

Selain itu, dalam ditengah diskusi, Ridwan Purba selaku Korwil III PP GMKI memberikan pandangan bahwa kebebasan beragama harus di jamin oleh negara.

“Kerukunan antar umat beragama dari perspektif saya, ada ironi yang sulit diabaikan. Indonesia sebagai negara hukum memiliki konstitusi yang kuat dalam melindungi kebebasan beragama, tetapi implementasinya justru tersandung pada regulasi yang menjadi ruang diskriminasi. PBM ini juga cenderung mengakibatkan pemerasan dalam proses mendirikan rumah ibadah. Masa iya, di Negara yang berasaskan Pancasila, lebih mudah mendirikan Tempat hiburan malam dibandingkan mendirikan rumah ibadah” Ujarnya.

Ia juga menambahkan solusi untuk pencabutan aturan yang diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi.

“Solusi untuk Jawa Barat tidak cukup hanya penegakan hukum setelah insiden terjadi. Perlu keberanian politik untuk mendesak pencabutan aturan yang memberi peluang diskriminasi serta memperkuat pendidikan toleransi kepada masyarakat.”

“Peraturan Bersama Menteri No. 8 dan 9 tahun 2006 ini harus dibahas serius dan harus menjadi rekomendasi legislatif untuk memberikan intruksi pencabutan. Rekomendasi ini seharusnya menjadi jawaban persoalan intoleransi di Indonesia, terkhusus di Jawa Barat sebagai Provinsi dengan kasus intoleransi terbanyak.” Sambungnya.

Intoleransi adalah masalah yang dapat diselesaikan jika ada kemauan. Ketika celah aturan yang diskriminatif tetap ada, maka suara-suara umat beragama akan terus bergema di balik pintu yang terkunci dan ruang ibadah yang disegel.

Berita Terkait

Penuh Haru dan Prestasi, SDN 027 Cicadas Gelar Acara Pelepasan Siswa Kelas VI
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Pariwisata Jadi Kunci Hadapi Gejolak Ekonomi Global
Anak Muda Merupakan Estafet Kepemimpinan Bangsa, Ini Pesan Founder Rumah Saraswati
Bhabinkamtibmas Kel. Kebon Pisang melaksanakan giat Jumat berbagi Di Panti Asuhan Malikul A’la
Pemkot Bandung Perkuat Toleransi di Momen Silaturahmi Antar Umat Beragama
Karya Nyata Pengusaha Muda Bandung, Mobil Kayu 1:1 Buatan Fawaz Salim Curi Perhatian
Pemasangan Gateway Parking Pasar Cipeundeuy, Sudah Sesuai prosedur Dan Direncanakan Jauh Hari,
Bhakti Sosial Bhabinkamtibmas dan Bank Artha Graha Sembako Murah di wilayah Kel. Kebon Pisang Polsek Sumur Bandung

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:27 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:45 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:40 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Jadi Pilar Demokrasi, Bukan Alat Propaganda Politik

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah Bersama Media dan Mahasiswa STIK, Perkuat Sinergi di Hari Pers Nasional

Berita Terbaru