Kekerasan Terhadap Jurnalis di Aceh: Wartawan 1kabar.com Diteror dan Terancam Nyawanya!

DETIK TIMUR

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:27 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Rumah milik Syahbudin Padank, wartawan aktif dari media 1kabar.com dan Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh, mengalami tindakan teror yang mencolok pada malam hari, Jumat (17/10/2025). Kaca belakang mobil pribadinya dilempar batu oleh orang tak dikenal, sebuah insiden yang diduga kuat terkait dengan pemberitaan Syahbudin mengenai maraknya kasus pencurian kepala sawit, motor bodong, serta aktivitas mabuk-mabukan yang meresahkan warga Dusun Lae Mbetar, Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Syahbudin, yang telah berulang kali menjadi sasaran intimidasi, mengungkapkan perasaannya kepada tim redaksi 1kabar.com. “Saya dan keluarga merasa sangat trauma dan tidak aman. Teror ini bukan pertama kali,” ujarnya, menggambarkan suasana mencekam yang meliputi keluarganya.

Sebelumnya, Syahbudin juga mengalami ancaman fisik. Seorang pria berinisial Pirman mendatangi rumahnya dengan membawa senjata tajam (parang), meneriakkan ancaman yang membuat istrinya panik. Kejadian tersebut terjadi saat mereka menunggu pembeli bensin eceran, sekitar pukul 01.00 dini hari. Syahbudin segera menghubungi tim Resmob Polres Subulussalam, yang berhasil menemukan pelaku dalam keadaan mencurigakan. Meskipun pelaku meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, rasa trauma dan ketidaknyamanan tetap membekas dalam kehidupan sehari-hari Syahbudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari-hari kami tidak tenang. Kami terus diintimidasi, bahkan saya juga menerima pesan ancaman dari seseorang berinisial N yang menuduh saya memviralkan berita karena status saya sebagai wartawan,” ungkapnya. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait kebebasan pers di daerah tersebut. Aktivitas jurnalis yang seharusnya melaporkan fakta, justru dibalas dengan teror dan intimidasi oleh pihak-pihak yang merasa terganggu.

Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menegaskan, “Kalau wartawan mulai diteror hanya karena menyampaikan keluhan warga, lalu siapa lagi yang bisa bicara?” Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran yang meluas di kalangan masyarakat mengenai masa depan kebebasan berbicara dan pers di Indonesia.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya. Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi yang benar. Namun, insiden ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam perlindungan hukum yang seharusnya diberikan kepada jurnalis.

Syahbudin dan warga Desa Sikalondang mengajukan tuntutan tegas kepada aparat keamanan. Mereka meminta agar pelaku pelemparan batu segera ditangkap, serta patroli malam dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban dan mencegah teror susulan. Selain itu, mereka juga menuntut penindakan tegas terhadap pelaku mabuk-mabukan serta jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan dan keluarga mereka.

Kejadian ini menjadi alarm keras bahwa ancaman terhadap wartawan masih nyata, bahkan di tengah masyarakat yang seharusnya menjunjung tinggi informasi dan kejujuran. Redaksi 1kabar.com dan FRN menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur menghadapi tekanan, dan akan terus menyuarakan kebenaran berdasarkan fakta lapangan, dokumentasi, dan suara rakyat.

“Kami bukan pembuat cerita. Kami menyuarakan yang rakyat alami. Kalau itu dianggap salah, maka siapa yang benar?” tutup Syahbudin, menegaskan komitmennya untuk terus berjuang demi kebebasan pers dan keadilan.

(TIM)

Berita Terkait

Berkah Ramadhan, Brimob Aceh Dan Bhayangkari Gelar Buka Puasa Bersama Di Mako Kompi
MKKS Kota Subulussalam Dukung Penuh Peserta FLS3N Tingkat Provinsi

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Selasa, 7 April 2026 - 21:52 WIB

Kejanggalan Alat Bukti di Persidangan, Rabusin: Jangan Jadikan Warga Kecil Korban Sistem

Senin, 16 Maret 2026 - 23:53 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, SIK Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media Saat Buka Puasa Bersama

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Kapolres Gayo Lues Terima Penghargaan Kapolda Aceh atas Keberhasilan Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 19 Februari 2026 - 00:41 WIB

Kapolres Gayo Lues Bagikan Daging Meugang kepada Insan Pers Sambut Ramadhan 1447 H

Senin, 16 Februari 2026 - 17:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penyerahan Penghargaan kepada Personel Berdedikasi dalam Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:32 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara PTDH Personel Sebagai Bentuk Ketegasan Penegakan Disiplin dan Kode Etik Polri

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Personel Korban Banjir Bandang

Berita Terbaru