Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba 2,5 Kg Ganja di Kawasan Wisata Danau Toba, Lima Tersangka Diamankan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:50 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN -{Detiktimur}

Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja seberat 2,5 kilogram di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba. Operasi yang dipimpin Polsek Parapat ini berhasil mengamankan lima tersangka beserta barang bukti dalam aksi penggerebekan pada Selasa (19/8/2025).

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Rabu (20/8/2025) pukul 22.10 WIB menjelaskan kronologis penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polri untuk masyarakat, melalui keberhasilan ini kami telah mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Operasi penangkapan dimulai pada Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 19.30 WIB di Huta Sidalogan Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kabupaten Simalungun. Aksi ini berawal ketika personil Polsek Parapat mendapat informasi dari masyarakat pada pukul 11.00 WIB bahwa di rumah tersangka terjadi aktivitas konsumsi ganja.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni Sandy Fortuna Sinaga (30), wiraswasta asal Girsang I; Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44), petani asal Sidahapintu Nagori Sipangan Bolon Mekar; Chandra Alfaranus Gultom (27), wiraswasta asal Jalan Sekolah Ajibata; Delon Sihotang (21), pengangguran asal Jalan Motung Ajibata; dan Sefran Gurning (24), kernet kapal asal Gang Hah Hole Ajibata.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap Renol Alfredo Sinaga yang kedapatan mengonsumsi ganja di rumahnya. Dari interogasi, kami mengembangkan ke Sandy Fortuna Sinaga sebagai pemasok,” ungkap Kasat Narkoba.

Pengembangan kasus berlanjut ke Huta Sijambur Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, di mana Chandra Alfaranus Gultom diamankan. Dari pengakuan Chandra, petugas menemukan dua tersangka lainnya di lapo king dengan barang bukti ganja dalam karung goni.

Barang bukti yang diamankan meliputi ganja dalam berbagai kemasan plastik dengan total berat bruto 2,5 kilogram, tiga unit handphone merk Infinix, Vibi, dan Oppo, serta uang tunai Rp300.000. Ganja dikemas dalam 42 paket plastik klip berbagai ukuran dengan kemasan plastik warna-warni.

“Menurut pengakuan para tersangka, ganja ini diperoleh dari seseorang bernama Yoga Gultom yang merupakan mahasiswa Universitas Nomensen Pematang Siantar,” ucap AKP Henry.

Keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun menjaga kamtibmas di kawasan wisata Danau Toba yang merupakan destinasi pariwisata super prioritas. Upaya pemberantasan narkoba di wilayah wisata strategis ini bertujuan menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat.

Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan mengungkap jaringan yang lebih besar dan melimpahkan kasus ke Jaksa Penuntut Umum setelah penyelidikan selesai.

Langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan menerbitkan laporan polisi, berita acara pemeriksaan, dan melakukan gelar perkara untuk memperkuat berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polres Simalungun juga terus mengembangkan jaringan untuk mengungkap dalang di balik peredaran narkoba di kawasan wisata tersebut.

(Muhtar)

Berita Terkait

Semangat Persatuan Menggema, Alumni dan Pelajar STM/SMK Kota Bogor Deklarasikan Komitmen Kebangsaan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 19 Paket Narkotika Seberat 4,34 Gram
DPP LPPI Dukung Transformasi Pemasyarakatan, Sebut Pujian Titiek Soeharto kepada Agus Andrianto Berdasarkan Kinerja Nyata
Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
Pesan Kapolri di Safari Ramadhan Riau: Tingkatkan Silaturahmi hingga Jaga Persatuan
Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:27 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:45 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:40 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Jadi Pilar Demokrasi, Bukan Alat Propaganda Politik

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Temu Ramah Bersama Media dan Mahasiswa STIK, Perkuat Sinergi di Hari Pers Nasional

Berita Terbaru